BANTUAN SOSIAL

Segera Kirimkan Nomor Rekening! Gaji Tambahan Cair September Ini

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Segera Kirimkan Nomor Rekening! Gaji Tambahan Cair September Ini

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin. (foto: hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews--Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin menyarankan para pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan subsidi gaji untuk segera menyerahkan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Budi mengatakan subsidi gaji tersebut akan langsung dikirimkan pada nomor rekening masing-masing pekerja. Subsidi gaji diberikan secara langsung kepada pekerja untuk menghindari penyalahgunaan.

"Bantuan akan diberikan langsung ke rekening pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan masih membayar iuran," katanya, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Budi menambahkan kriteria utama pekerja penerima subsidi gaji hanya pegawai swasta non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja itu kebanyakan menerima upah Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Dia berharap pemberian subsidi gaji tersebut bisa membantu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. "Penerima ini di luar pegawai BUMN dan PNS, yang Alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujarnya.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah memverifikasi data pekerja yang memenuhi kriteria. Subsidi gaji itu diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja formal yang bergaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta orang. Anggaran yang disiapkan untuk memberikan subsidi gaji mencapai Rp33,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Agustus 2020 | 22:58 WIB

saya bekerja di RSUD SAWERIGADING PALOPO, SULAWESI SELATAN, gaji Rp.650.000, dan saya tidak memiliki BPJS KETENAGAKERJAAN, apakah saya bisa mendapatkan gaji tersebut di atas??. terimakasih.salam

07 Agustus 2020 | 22:48 WIB

Semoga kebijakan pemerintah ini akan sejalan dengan harapan pemerintah yang menginginkan daya beli masyarakat bertambah sehingga perputaran dana termasuk adanya implikasi pajak didalamnya dapat diserap maksimal

07 Agustus 2020 | 22:04 WIB

Apakah pekerja yg gaji di bawah 5 juta dan tidak ada BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat ? Mohon pencerahanya

07 Agustus 2020 | 22:03 WIB

Apa benar begitu,? Lalu klo memang benar no rekeningnya dikirim ke mana? via WA atau email? program PHPNyg Masih belum jelas 🥴🤦♂

07 Agustus 2020 | 19:28 WIB

Sangat membantu rakyat kecil sedangkan kebutuhan banyak

07 Agustus 2020 | 17:30 WIB

mantap

07 Agustus 2020 | 17:13 WIB

Semoga dengan niat baik,akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan saat bekerja dengan ikut di BPJS ketenagakerjaan.

07 Agustus 2020 | 17:12 WIB

Apakah ini berlaku juga untuk perangkat Desa yang ikut di BPJS ketenagakerjaan?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN