KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Ini Mulai Bebaskan Pungutan Pajak PBB! Perhatikan Syaratnya

Dian Kurniati | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:30 WIB
Pemkab Ini Mulai Bebaskan Pungutan Pajak PBB! Perhatikan Syaratnya

Pengumuman pembebasan pungutan PBB di Kabupaten Lampung Selatan. (foto: Pemkab Lampung Selatan)

KALIANDA, DDTCNews—Pemkab Lampung Selatan membebaskan pungutan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban warga di wilayah tersebut.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan pembebasan itu berlaku untuk PBB-P2 dengan ketetapan paling besar Rp30.000. Dia berharap pembebasan ini dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak akan mengalami kerugian karena sejatinya pembebasan PBB ini untuk memulihkan perekonomian masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Nanang menambahkan pembebasan PBB-P2 tersebut akan dinikmati oleh 292.546 wajib pajak daerah. Berdasarkan perhitungannya, nilai ketetapan PBB-P2 yang dibebaskan mencapai Rp8,77 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Burhanudin menambahkan wajib pajak yang dibebaskan dari PBB-P2 itu mencapai 76,1% dari total 384.268 wajib pajak.

Sementara itu, nilai ketetapan pajak yang dibebaskan tersebut setara 19% dari total ketetapan PBB-P2 2020 sebesar Rp46,12 miliar. Adapun kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Burhanudin menjelaskan kebijakan pembebasan PBB tersebut mengacu pada Undang-Undang No.28/2009, Perda No.3/2011, Perbub No.27/2017, serta Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/424/IV/HK/2020.

Selain itu, kebijakan pembebasan PBB juga menjadi tindak lanjut atas surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung untuk penanganan dampak ekonomi akibat virus Corona.

"Dengan pembebasan biaya PBB ini, pemerintah daerah berharap adanya pembangunan di sektor perekonomian masyarakat. Bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga ekonomi masyarakat," ujar Burhanudin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Agustus 2020 | 22:08 WIB

lagkah ini perlu diapresiasi. salah satu upaya baik dalam menyikapi dampak pandemi yang berimbas kepada banyak masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN