PROVINSI DKI JAKARTA

Pajak Kendaraan Diusulkan Dapat Dibayar untuk Beberapa Tahun Sekaligus

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 15:30 WIB
Pajak Kendaraan Diusulkan Dapat Dibayar untuk Beberapa Tahun Sekaligus

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Ilmu Komunikasi (Pusilkom) Universitas Indonesia mengusulkan Bapenda DKI Jakarta untuk membuat ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari 1 tahun pajak.

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia Denny mengatakan saat ini PKB hanya dapat dibayarkan paling cepat 2 bulan sebelum jatuh tempo pembayaran PKB, padahal ada keinginan dari wajib pajak untuk membayar PKB secara langsung untuk lebih dari 1 tahun pajak.

"Dari sisi pendapatan kalau pemerintah daerah menerima pajak dari masyarakat kan ini bisa diputar dan dimanfaatkan dengan lebih baik. Jadi mengapa kok tidak bisa bayar lebih dari 1 tahun?” katanya, Rabu (24/20/2021).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Menurut Denny, masyarakat sesungguhnya ingin mematuhi kewajiban PKB-nya masing-masing. Hanya saja, hingga saat ini masih kesulitan dalam mencari informasi perpajakan guna menunaikan kewajiban perpajakannya masing-masing.

Dia menilai otoritas pajak daerah perlu menyediakan kanal khusus yang memudahkan wajib pajak untuk mencari tahu berapa total PKB yang seharusnya dibayar. Selain itu, denda pajak juga perlu disampaikan kepada wajib pajak tanpa perlu datang ke Samsat.

"Untuk saat ini, denda itu kadang-kadang baru bisa diketahui ketika wajib pajak datang ke Samsat," tuturnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Selain itu, lanjut Denny, perlu ada suatu sistem khusus yang dapat mengingatkan wajib pajak untuk membayar PKB sebelum jatuh tempo. Hal ini diperlukan guna mencegah keterlambatan pembayaran PKB akibat wajib pajak yang lupa membayarkan PKB terutangnya.

Terakhir, skema pembayaran PKB juga perlu dilaksanakan dengan sepenuhnya online tanpa perlu kehadiran wajib pajak ke Samsat.

Meski Bapenda sudah memungkinkan wajib pajak untuk membayar PKB terutang secara nontunai melalui bank, wajib pajak ternyata masih harus datang ke Samsat untuk mengambil tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) ke Samsat.

Dengan ini, Samsat sebaiknya mulai menerbitkan TBPKP dalam bentuk elektronik atau e-TBPKP. Tak hanya mempermudah wajib pajak, e-TBPKP juga akan memangkas anggaran yang dibutuhkan untuk belanja secure paper untuk mencetak TBPKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2021 | 16:20 WIB

dengan cara ini kelebihannya yaitu dengan bisa dibayarkan untuk beberapa tahun dapat memudahkan apabila pemilik kendaraan sedang pergi ke luar kota dalam waktu yang lama dan juga kekurangannya yaitu untuk penerimaan pajak untuk tahun setelahnya dapat berkurang karena sudah dibayarkan pada tahun sebelumnya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN