MALAYSIA

Diminta Terapkan Lagi GST, Ini Respons Perdana Menteri Malaysia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:21 WIB
Diminta Terapkan Lagi GST, Ini Respons Perdana Menteri Malaysia

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. (foto: bbc)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menegaskan tidak memiliki alasan untuk memperkenalkan kembali goods and services tax (GST) yang sudah diganti dengan sales and services taxes (SST).

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan perubahan yang sering dilakukan pada sistem perpajakan akan berdampak buruk pada kepercayaan investor dan citra negara. Hal ini pada gilirannya akan memiliki efek negatif bagi perekonomian.

“Pemerintah saat ini justru sedang dalam proses meningkatkan sistem SST,” katanya, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kekurangan penerimaan (shortfall) sekitar 20 miliar ringgit pada tahun ini di bawah sistem SST, menurutnya, merupakan hal yang wajar untuk pajak baru. Seperti diketahui, kekurangan itu hampir setengah dari pengumpulan tahunan GST senilai 44 miliar ringgit.

Dia menegaskan kekurangan yang akan terjadi bukan karena kesalahan dalam implementasi SST. Ketika pajak baru diterapkan, pengumpulan dari pajak itu akan mengalami beberapa kekurangan di fase-fase awal.

“Ini karena penyesuaian yang perlu dilakukan. Saya yakin di tahun-tahun mendatang, pengumpulan penerimaan dari SST akan lebih tinggi dari GST,” imbuh Mahathir.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Lebih lanjut, dia mengatakan GST tidak dapat diperkenalkan kembali karena membebani masyarakat dan pembayar pajak. Beban itu terutama karena keterlambatan pengembalian uang untuk kredit pajak masukan GST.

“Sebagai perbandingan, SST telah diterapkan selama bertahun-tahun [sebelum GST diperkenalkan pada 2015] dan tidak pernah ada masalah. Itu sebabnya kami memutuskan untuk kembali ke SST,” katanya, seperti dilansir malaysia-chronicle.com. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara