KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Plastik & Minuman Berpemanis, Banggar Usul Dikenakan Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 14:50 WIB
Cukai Plastik & Minuman Berpemanis, Banggar Usul Dikenakan Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Badan Anggaran (Banggar) DPR merekomendasikan agar pemerintah segera merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai.

Anggota Badan Anggaran DPR RI Hamka Baco Kady mengatakan pemerintah dapat melakukan kebijakan itu untuk menambah pendapatan negara. Menurutnya, UU Cukai juga sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

"Penerimaan cukai dapat diperluas, di antaranya dengan percepatan pengenaan cukai kantong plastik dan perluasan pengenaan cukai pada produk plastik, serta memulai proses regulasi untuk penerapan cukai terhadap soda dan pemanis makanan dan minuman," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Panja, sambung Hamka, merekomendasikan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.

Pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 juga berencana mengenakan cukai pada kantong plastik mulai tahun depan. Namun, Panja menilai cukai juga dapat dikenakan pada produk plastik lainnya serta minuman berpemanis.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik dengan tarif Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Tahun ini, pemerintah dan DPR bersepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar walaupun hingga kini belum berlaku.

Baca Juga:
Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya

Sementara soal cukai minuman berpemanis, pemerintah juga berencana mengenakannya pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Secara umum, rekomendasi Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggar DPR tidak jauh berbeda dengan masukan dari Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR. Namun, pada poin ekstensifikasi cukai, Panja Banggar secara spesifik merekomendasikan cukai pada kantong plastik, produk plastik, soda, serta pemanis makanan minuman.

Adapun rekomendasi lain untuk meningkatkan pendapatan negara yakni, pertama, merumuskan strategi dan kebijakan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan.

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Kedua, memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan yang nantinya ditetapkan dalam APBN dapat terealisasi sehingga memberikan kepastian terhadap setiap belanja.

Ketiga, meningkatkan penerimaan perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang makin meningkat beberapa tahun terakhir. Keempat, memaksimalkan data dari program tax amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Terakhir, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 19:48 WIB

Perlu diperhatikan bahwa kebijakan cukai tidak sekadar membahas tentang penerimaan negara saja (fungsi budgetair). Tetapi ada fungsi lain, yakni untuk mengatur konsumsi masyarakat atas barang-barang tertentu. Seperti kita ketahui bahwa produk plastik dan minuman berpemanis merupakan barang yang perlu diatur/dikendalikan konsumsinya oleh masyarakat, sehingga diharapkan dalam jangka panjang eksternalitas negatif dari barang tersebut dapat ditekan.

30 Juni 2021 | 19:22 WIB

Rencana untuk pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis merupakan kebijakan yang tepat dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, rencana tersebut akan membantu mengatasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan plastik dan konsumsi minuman berpemanis.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini