KELAS KEBIJAKAN PAJAK

Apakah PPN dengan GST Berbeda?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:39 WIB
Apakah PPN dengan GST Berbeda?

SELAIN value added tax (VAT), atau yang dikenal dengan pajak pertambahan nilai (PPN), kita sering kali mendengar atau menemukan istilah goods and services tax (GST). Pertanyaannya, apakah GST merupakan jenis pajak yang berbeda dari PPN?

Pada dasarnya, PPN dan GST merupakan jenis pajak yang secara konseptual sama. Persamaan keduanya dapat dilihat dengan membandingkan penjelasan tentang konsep dasar PPN dan GST dalam dua literatur berikut.

Pertama, Alan Schenk dan Oliver Oldman dalam bukunya yang berjudul Value Added Tax: A Comparative Approach (2007) menyebutkan:

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

The principle of the common system of value added tax involves the application to goods and services of a general tax on consumption exactly proportional to the price of goods and services, whatever the number of transaction which take place in the production and distribution process before the stage at which tax is charged.”

Kedua, Arjunan Subramaniam dalam bukunya Understanding GST (2014) juga menggunakan penjelasan yang sama ketika membahas mengenai konsep dasar dari sistem GST. Adapun kutipannya adalah sebagai berikut:

The principle of the GST system is that GST involves the application to goods and services of a general tax on consumption in propotion to the price of goods and services, whatever the number of transaction which takes place in the production and distribution process.”

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Berdasarkan pada kutipan dari kedua literatur di atas, dapat dilihat bahwa PPN dan GST memiliki konsep yang sama, yaitu pajak atas konsumsi yang bersifat umum, yang diterapkan atas barang dan jasa. Keduanya juga bersifat proporsional terhadap harga barang dan jasa.

PPN dan GST memiliki dua sifat dasar yang sama. Pertama, karena dikenakan atas barang dan jasa, keduanya disebut juga sebagai pajak objektif. Kedua, PPN dan GST dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Dengan kata lain, PPN dan GST sama-sama merupakan pajak tidak langsung.

Seluruh literatur dan pernyataan ahli pajak juga memiliki kesimpulan yang sama, yaitu PPN dan GST sebenarnya merupakan satu jenis pajak yang sama, tetapi dengan penamaan yang berbeda. Sebagai contoh, pernyataan ini dapat ditemukan dalam bagian pembukaan International VAT/GST Guidelines 2017.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

OECD memulai penjelasannya dengan menyebutkan bahwa bahwa istilah “value added tax” yang digunakan dalam guidelines tersebut digunakan untuk mengacu pada setiap pajak di suatu negara yang mengandung fitur dasar PPN, dengan nama atau singkatan apa pun yang dikenal, misalnya istilah GST.

Selanjutnya, Cnossen dalam tulisannya yang berjudul African Countries without VAT (2017) menyebutkan sebagai berikut:

Although value added tax (VAT), also called goods and services tax (GST), has been adopted as the main broad-based consumption tax in more than 160 countries around the world...

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Dari kutipan di atas dapat dilihat bahwa PPN disebut juga dengan GST. Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Min dalam The Essential Guide to Malaysia GST (2015):

“You may have heard of the Value-Added Tax or VAT. This is another name used for GST, particularly in Europe…”

Penjelasan Ming di atas jelas menekankan bahwa PPN merupakan nama lain dari GST. Dengan demikian, penggunaan istilah PPN dapat dipertukarkan dengan istilah GST.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Banyak negara yang memperlakukan PPN dan GST sebagai satu jenis pajak dengan dua nama yang berbeda. Contohnya, di Singapura yang ketika menjelaskan apa yang dimaksud dengan GST, menyebutkan bahwa di negara lain, GST dikenal dengan nama PPN.

Sementara itu, Xu Yan dalam tulisannya yang diterbitkan dalam Tax Notes International dengan judul Putting the ‘Value Added’ in China’s VAT (2010) menyebutkan bahwa GST diterapkan dalam cara yang serupa layaknya PPN di negara seperti Australia, Selandia Baru, dan Kanada.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, sangatlah jelas bahwa tidak ada perbedaan antara PPN dan GST. Keduanya merupakan satu jenis pajak yang sama yang sekadar berbeda nama. Penamaan yang berbeda pun bukan didasari oleh adanya perbedaan konsep dan karakteristik di antara keduanya. Namun, lebih kepada “preferensi” dari masing-masing negara.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Berikut beberapa buku yang dalam sampul bukunya menyebutkan PPN (VAT) dan GST adalah suatu jenis pajak sama yang berbeda nama:

1. A VAT/GST Model Convention. Link: https://library.ddtc.co.id/index.php?p=show_detail&id=6536&keywords=GST.

2. Consumption Tax Trends 2010: VAT/GST and Excise Rates, Trends and Policy Issues. Link: https://library.ddtc.co.id/index.php?p=show_detail&id=6068&keywords=GST .

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

3. Improving VAT/GST: Designing a Simple and Fraud-Proof Tax System. Link: https://library.ddtc.co.id/index.php?p=show_detail&id=5544&keywords=GST.

4. The VAT/GST Treatment of Public Bodies. Link: https://library.ddtc.co.id/index.php?p=show_detail&id=5231&keywords=GST.

5. VAT/GST in A Global Digital Economy. Link: https://library.ddtc.co.id/index.php?p=show_detail&id=7358&keywords=GST.

Ingin lebih tahu lagi tentang konsep dasar ruang lingkup PPN? silahkan klik artikel ini. Atau, ingin dapatkan Buku PPN gratis yang megupas secara konsep dan praktik PPN, baik di Indonesia maupun di beberapa negara, klik di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2021 | 03:52 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD