KAMUS KEBIJAKAN PAJAK

Apa Itu Edukasi Perpajakan?

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Apa Itu Edukasi Perpajakan?

Ilustrasi.

SALAH satu upaya yang dilakukan otoritas untuk mendorong kepatuhan wajib pajak adalah melalui kegiatan edukasi perpajakan. Sejauh ini telah banyak usaha yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kesadaran pajak melalui kegiatan edukasi perpajakan.

DJP menerbitkan aturan khusus mengenai edukasi perpajakan yang dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2021. Dalam aturan tersebut diatur mengenai tujuan, tema, dan cara pelaksanaan dari edukasi perpajakan. Lantas apa itu edukasi perpajakan?

Definisi Edukasi Perpajakan
Sesuai Pasal 1 nomor 1 PER-12/2021, edukasi perpajakan adalah setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, moral, dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan perpajakan, serta peningkatan kepatuhan perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Hal ini dilakukan melalui perubahan perilaku masyarakat wajib pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Tujuan Edukasi Perpajakan
Edukasi perpajakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.

Selain itu, tujuan lainnya ialah meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Pemberian edukasi perpajakan menyasar untuk calon wajib pajak, wajib pajak baru, dan wajib pajak terdaftar. Terdapat 3 muatan materi edukasi perpajakan yang dapat disampaikan dalam bentuk audio, visual, dan audiovisual, antara lain:

  1. Materi teknis operasional mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan serta petunjuk pelaksanaannya;
  2. materi kebijakan perpajakan mengenai filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kebijakan yang masih membutuhkan penegasan, dan/atau penegasan lebih lanjut; dan
  3. materi lainnya diluar materi teknis operasional dan materi kebijakan perpajakan.

Metode kegiatan edukasi perpajakan terdiri dari penyuluhan langsung secara aktif maupun pasif. Penyuluhan aktif berlangsung secara luring maupun daring, dilakukan secara aktif, dan memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas.

Untuk penyuluhan secara pasif berlangsung secara luring maupun daring yang dilakukan secara pasif oleh tenaga penyuluh pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Metode kegiatan edukasi perpajakan juga dapat dilakukan dengan penyuluhan secara tidak langsung searah dan juga 2 arah. Penyuluhan tidak langsung searah dan 2 arah dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya.

Dalam penyuluhan tidak langsung 1 arah tidak terdapat kegiatan interaksi langsung, sedangkan dalam penyuluhan secara tidak langsung 2 arah terdapat kegiatan interaksi langsung.

Selain itu, terdapat metode edukasi perpajakan dengan penyuluhan langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan. Jenis metode ini dilakukan oleh tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan di contact center.

Kemudian, ada juga metode edukasi dengan penyuluhan melalui pihak ketiga yang dilakukan oleh pihak eksternal DJP melalui program kerja sama. Penyuluhan melalui pihak ketiga dapat dilakukan dengan inklusi kesadaran pajak, relawan pajak, business development services, dan kegiatan penyuluhan melalui pihak ketiga lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Oktober 2021 | 23:45 WIB

Adanya edukasi perpajakan dapat meningkatkan tax knowledge wajib pajak, sehingga akan terbentuk sikap kesadaran pajak melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN