Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan bisa dilakukan secara elektronik oleh wajib pajak jika coretax administration system resmi diimplementasikan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP saat ini masih harus disampaikan secara tertulis.
"Sebelum coretax diimplementasikan maka [penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan] masih menggunakan saluran yang ada saat ini, baik secara langsung maupun lewat pos," katanya, Jumat (9/12/2022).
Seperti diketahui, ketentuan terkait dengan penyampaian pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik telah dimungkinkan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.
"Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang dibuat secara tertulis ... disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 20 ayat (6) PMK 177/2022.
Apabila penyampaian secara elektronik belum dapat dilakukan, pengungkapan ketidakbenaran disampaikan secara langsung ke kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan.
Pernyataan tertulis atas pengungkapan ketidakbenaran tersebut juga harus ditembuskan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum DJP. Simak 'Catat! Ungkap Ketidakbenaran Tetapi Tidak Sesuai, Ada Konsekuensinya'
Pengungkapan ketidakbenaran harus dilampiri dengan penghitungan pembayaran jumlah pajak yang terutang, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi denda.
Nanti, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan bakal dinyatakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya jika jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran sudah sama atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
Pengungkapan ketidakbenaran yang sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya akan ditindaklanjuti dengan penghentian pemeriksaan bukper. (rig)