PMK 177/2022

WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Elektronik, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 17:30 WIB
WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Elektronik, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan bisa dilakukan secara elektronik oleh wajib pajak jika coretax administration system resmi diimplementasikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP saat ini masih harus disampaikan secara tertulis.

"Sebelum coretax diimplementasikan maka [penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan] masih menggunakan saluran yang ada saat ini, baik secara langsung maupun lewat pos," katanya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Seperti diketahui, ketentuan terkait dengan penyampaian pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik telah dimungkinkan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.

"Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang dibuat secara tertulis ... disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 20 ayat (6) PMK 177/2022.

Apabila penyampaian secara elektronik belum dapat dilakukan, pengungkapan ketidakbenaran disampaikan secara langsung ke kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Pernyataan tertulis atas pengungkapan ketidakbenaran tersebut juga harus ditembuskan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum DJP. Simak 'Catat! Ungkap Ketidakbenaran Tetapi Tidak Sesuai, Ada Konsekuensinya'

Pengungkapan ketidakbenaran harus dilampiri dengan penghitungan pembayaran jumlah pajak yang terutang, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi denda.

Nanti, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan bakal dinyatakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya jika jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran sudah sama atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Pengungkapan ketidakbenaran yang sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya akan ditindaklanjuti dengan penghentian pemeriksaan bukper. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya