SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA JAKARTA CAKUNG

WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Mei 2024 | 15.30 WIB
WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cakung melakukan penyitaan barang milik wajib pajak yang berlokasi di Pusat Industri Kecil (PIK) Kelurahan Penggilingan pada 28 Maret 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Cakung Trisna Bayu Putra mengatakan penyitaan dilakukan lantaran utang senilai Rp690 juta tidak kunjung dilunasi. Adapun penyitaan tersebut turut oleh dihadiri wajib pajak PT EEI dan 2 orang saksi.

“[Penyitaan] ini dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasinya. Keputusan penyitaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (21/5/2024).

Sebelum melakukan penyitaan, juru sita sudah melakukan pendekatan persuasif seperti pemberian surat teguran terlebih dahulu. Jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, Surat Paksa diterbitkan. Jika utang pajak tidak dilunasi dalam 2x24 jam maka akan dilaksanakan penyitaan.

Bayu menegaskan bahwa upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Harapannya, wajib pajak dapat patuh memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

Dia juga mengeklaim bahwa wajib pajak bersikap kooperatif dan menyetujui dilakukannya penyitaan tersebut. Jika masih terdapat sisa utang pajaknya, wajib pajak berkomitmen untuk membayar sisa tunggakannya.

“Penyitaan merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutur Bayu.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.