KPP PRATAMA BULUKUMBA

WP Pindah Lokasi Usaha, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 16:30 WIB
WP Pindah Lokasi Usaha, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews – KPP Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka penelitian permohonan pemindahan usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Gantorang pada 7 September 2022.

KPP Pratama Bulukumba menyatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pemindahan wajib pajak yang telah disampaikan secara langsung oleh wajib pajak melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP.

“Verifikasi lapangan sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan cek lokasi wajib pajak tersebut apakah telah sesuai dengan data yang tercantum di database milik DJP,” sebut KPP seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

KPP menjelaskan kegiatan verifikasi lapangan ke perusahaan yang berdiri sejak 16 Februari 2004 dan bergerak di bidang konstruksi jalan raya tersebut juga disertai dengan dokumentasi sebagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah melakukan kunjungan, petugas langsung membuat Laporan Hasil Penelitian Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan kesimpulan wajib pajak bersangkutan telah memenuhi kriteria untuk pindah kedudukan lokasi usaha.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak