Penjaga toko menggunakan masker dan alat pelindung wajah (face shield) saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww)
JAKARTA, DDTCNews—Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19
Laporan biaya tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, apabila sistem pelaporan secara daring belum tersedia maka laporan tersebut disampaikan secara langsung (offline).
“Dalam hal sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (11) beleid itu, Jumat (19/6/2020).
Laporan tersebut disusun sesuai dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan Covid-19 yang tercantum dalam Lampiran huruf A PP 29/2020
Laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT tersebut disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan tersebut maka wajib pajak tidak dapat membebankan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% sebagai pengurang penghasilan neto.
Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto yang diberikan dalam PP No. 29/2020 ini berlaku sampai dengan 30 September 2020. Namun, apabila diperlukan, pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut dapat diperpanjang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui PP No.29/2020 memberikan 5 fasilitas PPh salah satunya tambahan pengurangan penghasilan neto. Simak artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.