PMK 61/2023

WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:25 WIB
WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pelaksanaan penagihan, terdapat ketentuan beberapa perlakuan jika wajib pajak telah mendapatkan keputusan pengangsuran pembayaran pajak

Berdasarkan pada Pasal 22 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu—atau setelah surat paksa diberitahukan—harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak.

“Jaminan aset berwujud … sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 22 ayat (2) PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jaminan aset berwujud tersebut harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Kedua, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Sejalan dengan ketentuan dalam PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 tersebut, PMK 61/2023 mengatur beberapa perlakuan jika wajib pajak telah mendapatkan keputusan pengangsuran pembayaran pajak.

Pertama, pencabutan sita (Pasal 26 PMK 61/2023). Kedua, pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan (Pasal 33 PMK 61/2023). Ketiga, pencabutan sita setelah dilaksanakan penyitaan tetapi belum dilakukan pemindahbukuan (Pasal 38 PMK 61/2023).

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Keempat, pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal (Pasal 44 PMK 61/2023).

Kelima, pencabutan sita setelah dilaksanakan penyitaan tetap belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di bursa efek (Pasal 47 PMK 61/2023). Keenam, pencabutan pencegahan berdasarkan keputusan menteri keuangan (Pasal 62 PMK 61/2023).

Ketujuh, pelepasan penanggung pajak yang dilakukan penyanderaan berdasarkan pertimbangan menteri keuangan (Pasal 73 PMK 61/2023). Kedelapan, rekomendasi pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu (Pasal Pasal 146 PMK 61/2023). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?