KABUPATEN KARANGANYAR

WP Butuh Keringanan Bisa Ajukan Permohonan, Jangan Rusak Tapping Box

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 10:30 WIB
WP Butuh Keringanan Bisa Ajukan Permohonan, Jangan Rusak Tapping Box

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengingatkan kepada pemilik hotel dan restoran untuk tidak merusak atau memanipulasi tapping box untuk mengurangi setoran pajak.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar Metty Feriska mengatakan kalau wajib pajak membutuhkan keringanan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada pemkab.

"Itu aset barang milik pemerintah yang tidak murah. Perusakan dengan alasan apapun akan disanksi pidana dan dicabut izin usaha. Kalau kesulitan membayar pajak, silakan bersurat ke pemda," ujar Metty, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Sesuai dengan Perda 4/2010 dan Perda 5/2010, tarif pajak hotel dan restoran adalah sebesar 10%. Bila wajib pajak mengalami kesulitan finansial, keringanan pokok hingga penghapusan sanksi dapat diajukan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).

Permohonan keringanan pajak yang diajukan oleh wajib pajak akan diperiksa terlebih dahulu oleh BKD. Bila sudah memenuhi syarat, BKD akan menerbitkan surat keputusan.

Lebih lanjut, Metty mengatakan pemkab telah menghapuskan sanksi pada 2020 hingga 2022 guna meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

"Padahal kas daerah sangat butuh uang namun kita tahu masalah masyarakat lebih pelik," ujar Metty seperti dilansir krjogja.com.

Untuk diketahui, saat ini tercatat sudah ada 105 tapping box yang dipasang di hotel dan restoran di Kabupaten Karanganyar. Pada tahun ini, Pemkab Karanganyar berencana untuk memasang 25 tapping box baru di lokasi usaha wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?