Coretax. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Coretax administration system bakal berlaku mulai Januari 2025. Seiring dengan akan berlakunya coretax, DJP pun menyediakan beragam media pembelajaran untuk membantu wajib pajak memahami coretax.
Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menyebut media pembelajaran tersebut berupa buku panduan, video tutorial, dan simulator coretax. Namun, sambungnya, apabila wajib pajak merasa masih membutuhkan pemahaman lebih maka bisa mendatangi KPP untuk mengikuti kelas pajak.
“Saya sampaikan juga kelas pajak itu akan terus ada. Jadi, bagi wajib pajak yang katakan merasa belum puas, belajar sendiri juga mungkin susah, daftar aja kelas pajak. Nanti, dateng ke KPP, KPP terdaftar atau KPP manapun juga bisa. Nanti, bisa kita ajari,” jelas Dwi, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).
Adapun penyelenggaraan kelas edukasi coretax dilakukan oleh KPP. Biasanya, kontak dan jadwal kelas edukasi coretax akan dipublikasikan melalui media sosial masing-masing KPP. Selain itu, wajib pajak bisa langsung mendatangi KPP untuk mendaftar kelas pajak atau bertanya seputar coretax.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu menunggu undangan untuk mengikuti kelas pajak terkait dengan coretax. Sebab, edukasi coretax kepada wajib pajak terpilih sudah dilaksanakan hingga September 2024. Sementara itu, DJP saat ini tengah memperluas edukasi coretax ke wajib pajak sehingga bisa diikuti semua pihak.
Untuk mengakomodasi pembelajaran di kelas pajak, DJP juga telah menyiapkan infrastruktur edukasi dengan menggunakan intranet masing-masing KPP. Adapun edukasi coretax pada kelas pajak akan dilakukan oleh tim edukator (penyuluh).
Selain bagi wajib pajak, DJP juga telah menyelenggarakan pelatihan coretax untuk pegawai DJP. Adapun DJP telah melatih 924 pegawainya sebagai master trainer coretax. Pegawai sebagai master trainer tersebut kemudian mentransfer ilmunya kepada 4.950 pegawai DJP.
Selanjutnya, 4.950 pegawai DJP tersebut mentransfer ilmunya kepada 37 ribu pegawai DJP secara bertahap. Lalu, DJP melakukan familiarisasi penggunaan sistem dalam kegiatan operasional DJP sampai dengan akhir November 2024.
Sebagai informasi, coretax tidak hanya mengintegrasikan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak. Sebab, aplikasi yang digunakan oleh pegawai DJP dalam kegiatan operasionalnya pun akan turut bertransformasi seiring dengan berlakunya coretax.
“Kalau selama ini kan petugas pajak punya aplikasi sendiri. Untuk pemeriksaan sendiri, untuk pengawasan sendiri, beda-beda dan wajib pajak atau masyarakat gak tahu. Nah, sekarang sama. Aplikasi yang digunakan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan yang digunakan DJP dalam melakukan pengawasan itu sama,” pungkas Dwi. (sap)