KABUPATEN BELITUNG

WP Bandel, Pajak Hilang dari Bisnis Sarang Burung Walet Capai Rp10 M

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:00 WIB
WP Bandel, Pajak Hilang dari Bisnis Sarang Burung Walet Capai Rp10 M

Ilustrasi.

BELITUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bakal mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet untuk tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung Iskandar Febro mengatakan pajak sarang burung walet menjadi sumber PAD yang potensial tetapi belum tergarap sepenuhnya. Menurutnya, hal itu disebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah.

"Yang terjadi di lapangan antara yang mengirim dan yang terdata di kami beda orang. Sengaja diatur seperti itu biar enggak ketahuan siapa pemiliknya," katanya, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Iskandar mengatakan realisasi penerimaan pajak sarang burung walet paling tinggi hanya sekitar Rp200 juta per tahun. Dengan banyaknya lokasi sarang burung walet di wilayah tersebut, potensi penerimaan pajak yang belum tergarap diperkirakan mencapai Rp10 miliar tahun.

Dia menjelaskan BPPRD bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan kajian mengenai pajak sarang burung walet pada 2019. Hasilnya, para pemilik usaha peternakan burung walet terindikasi sengaja menghindari pajak.

Indikasi tersebut juga ditunjang dengan data pengiriman sarang burung walet ke luar wilayah Belitung yang dihimpun Badan Karantina Pertanian. Di sisi lain, BPPRD menduga masih ada pengusaha sarang burung walet yang melaporkan volume pengiriman barang secara tidak benar.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Iskandar menjelaskan pemungutan pajak sarang burung walet telah diatur dalam Perda 8/2010. Dalam hal ini, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10% dari volume dikalikan harga pasar.

Harga pasar dalam perbup dipatok senilai Rp17,5 juta per kilogram untuk sarang burung walet murni dengan ciri-ciri berwarna putih dan terdapat campuran merah. Sementara pada sarang burung walet yang hanya berwarna putih, harga pasarnya sekitar Rp15 juta.

Menurutnya, angka dalam perbup tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan harga aktual yang dikumpulkan KPK. Harga sarang burung walet di pasar dalam negeri berkisar Rp25 juta per kilogram, sedangkan untuk ekspor mencapai Rp40 juta per kilogram.

"Jadi siapa yang menguasai, menangkar atau memegang sarang walet itu, itulah yang dikenakan [pajak]," ujarnya dilansir onekliknews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati