PEREKONOMIAN DUNIA

World Bank Siapkan Rp441,45 Triliun untuk Antisipasi Krisis Pangan 

Dian Kurniati | Kamis, 19 Mei 2022 | 12:00 WIB
World Bank Siapkan Rp441,45 Triliun untuk Antisipasi Krisis Pangan 

Orang-orang berbaris untuk menerima makanan yang disumbangkan oleh World Central Kitchen di tengah invasi Rusia, di Borodyanka di luar Kyiv, Ukraina, Senin (16/5/2022). ANTARA FOTO/RUTERS/Jorge Silva/aww/sad.

WASHINGTON, DDTCNews - World Bank telah menyiapkan dana US$30 miliar atau sekitar Rp441,45 triliun untuk mengantisipasi krisis pangan akibat perang Ukraina dan Rusia dalam 15 bulan ke depan.

World Bank Group President David Malpass mengatakan dana itu disiapkan untuk membiayai proyek di berbagai bidang seperti pertanian, nutrisi, perlindungan sosial, air, dan irigasi. Pembiayaan ini bakal mencakup upaya untuk mendorong produksi pangan dan pupuk, meningkatkan sistem pangan, memfasilitasi perdagangan yang lebih besar, serta mendukung rumah tangga dan produsen yang rentan.

"Kenaikan harga pangan memiliki dampak yang menghancurkan bagi mereka yang paling miskin dan paling rentan," katanya, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Malpass mengatakan World Bank bekerja sama dengan banyak negara dalam mempersiapkan proyek-proyek baru senilai US$12 miliar untuk 15 bulan ke depan untuk menanggapi krisis ketahanan pangan. Proyek-proyek ini diharapkan dapat mendukung sektor pertanian, memberikan perlindungan sosial untuk meredam dampak dari harga pangan yang lebih tinggi, serta menyediakan sistem air dan irigasi.

Pembiayaan dari World Bank tersebut sebagian besar akan diarahkan kepada negara-negara yang berada di kawasan Afrika dan Timur Tengah, Eropa Timur, Asia Tengah, dan Asia Selatan. Mayoritas negara tersebut memiliki ketergantungan terhadap produk hasil pertanian dari Ukraina.

Selain itu, portofolio World Bank juga mencakup saldo yang belum dicairkan sebesar US$18,7 miliar dalam proyek-proyek yang terkait langsung dengan masalah lain dalam ketahanan pangan dan gizi. Misalnya yang mencakup isu pertanian, sumber daya alam, nutrisi, dan perlindungan sosial.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Malpass menilai negara-negara di dunia perlu membuat pernyataan yang jelas tentang peningkatan produksi pangan di masa depan sebagai tanggapan atas invasi Rusia ke Ukraina.

"Negara-negara harus melakukan upaya bersama untuk meningkatkan pasokan energi dan pupuk, membantu petani meningkatkan penanaman dan hasil panen, dan menghapus kebijakan yang menghalangi ekspor dan impor, mengalihkan makanan ke biofuel, atau mendorong penyimpanan yang tidak perlu," ujarnya.

World Bank Group memiliki 4 prioritas untuk mengantisipasi krisis pangan di dunia. Keempat prioritas tersebut terdiri atas dukungan terhadap peningkatan produksi dan kualitas hasil pangan; memfasilitasi peningkatan perdagangan melalui konsensus internasional di G-7, G-20, dan lainnya; mendukung rumah tangga yang rentan melalui program perlindungan sosial; serta berinvestasi dalam ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini