MALAYSIA

Warga Mulai Terima Insentif Rp961 Triliun, Termasuk Penangguhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 10:43 WIB
Warga  Mulai Terima Insentif Rp961 Triliun, Termasuk Penangguhan Pajak

Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Mulai Rabu (1/4/2020), warga Malaysia akan menerima berbagai bantuan dan inisiatif di bawah Paket Stimulus Ekonomi yang diumumkan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terkena dampak buruk pandemi Covid-19.

Terlepas dari Paket Stimulus Ekonomi RM20 miliar yang diumumkan pada 27 Februari 2020 lalu, masyarakat juga mendapatkan manfaat dari berbagai bantuan di bawah Paket Stimulus Ekonomi (Prihatin) Prihatin Rakyat yang diumumkan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin pekan lalu.

Nilai total kedua paket tersebut, seperti dilansir thestar.com.my, mencapai RM250 miliar atau setara dengan Rp961 triliun. Kedua paket itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, mendukung bisnis, dan memperkuat ekonomi Malaysia dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

“Jadi, apakah Anda Melayu, China, India, Sikh, Iban, Kadazan, Dusun, tolong tetap bersama saya. Kami tidak sempurna, tetapi kami melakukan yang terbaik untuk menyelesaikan krisis ini bersama, sebagai satu negara. Insya Allah, kita akan keluar lebih kuat ketika krisis ini berakhir,” kata Muhyiddin.

Berikut adalah beberapa bantuan dan inisiatif di bawah Prihatin yang mulai berlaku kemarin, (1/4/2020):

  1. Tunjangan khusus RM600 untuk tenaga kesehatan dan medis.
  2. Tunjangan khusus RM200 untuk anggota angkatan bersenjata, polisi, bea cukai, imigrasi, Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Angkatan Pertahanan Sipil dan Korps Sukarelawan Rakyat (Rela).
  3. Penangguhan pembayaran pinjaman Korporasi Dana Pengembangan Keterampilan (PTPK) selama 6 bulan.
  4. Diskon 15% untuk tagihan listrik untuk sektor pariwisata dan 2% untuk sektor komersial, industri, pertanian, dan rumah tangga di Semenanjung Malaysia.
  5. Diskon untuk konsumsi listrik, di mana pemerintah dan Tenaga Nasional Berhad akan mengalokasikan RM530 juta untuk memberikan diskon antara 15% dan 50% berdasarkan konsumsi listrik dengan maksimum 600 kilowatt per bulan.
  6. Internet berkecepatan tinggi gratis 1GB setiap hari untuk semua pelanggan pascabayar dan prabayar Celcom, Digi, Maxis, dan U Mobile selama penegakan Perintah Kontrol Gerakan (MCO).
  7. Pembayaran sekali jalan sebesar RM600 untuk pengemudi taksi.
  8. Penangguhan pembayaran angsuran pajak penghasilan selama tiga bulan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
  9. Penangguhan angsuran pajak penghasilan selama 6 bulan untuk bisnis di sektor pariwisata.
  10. Moratorium pembayaran pinjaman kepada Tekun, Mara, koperasi dan lembaga pemerintah lainnya untuk UMKM. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan