PROVINSI DKI JAKARTA

Warga DKI Harus Tahu! Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Ini

Muhamad Wildan
Kamis, 08 September 2022 | 17.30 WIB
Warga DKI Harus Tahu! Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Ini

Antrean panjang kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) layaknya provinsi-provinsi lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan regulasi mengenai pemutihan PKB sedang disiapkan. Saat ini, Bapenda DKI Jakarta sedang menyiapkan pelaksanaan kebijakan pemutihan tersebut.

"Rencananya minggu depan, [sekarang] masih penyesuaian pada sistem," ujar Lusiana, Kamis (8/9/2022).

Seperti diketahui, terdapat beberapa provinsi yang baru-baru ini menggelar pemutihan PKB. Kebijakan tersebut digelar menjelang penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghapus kendaraan bermotor dari daftar registrasi bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Bila registrasi sudah dihapus, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat dilakukan registrasi kembali sehingga berstatus sebagai kendaraan bodong.

Beberapa provinsi yang masih menggelar pemutihan PKB adalah Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pemutihan denda PKB di Banten masih akan terus digelar hingga 31 Desember 2022, sedangkan pemutihan di Jawa Tengah hanya digelar hingga 22 November.

Di Sumatera Utara, pemutihan denda PKB masih berlaku hingga 30 November 2022. Adapun di Jawa Timur telah digelar sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Gunawan
baru saja
ciyus....?