PROVINSI DKI JAKARTA

Warga DKI Harus Tahu! Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 17:30 WIB
Warga DKI Harus Tahu! Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Ini

Antrean panjang kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) layaknya provinsi-provinsi lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan regulasi mengenai pemutihan PKB sedang disiapkan. Saat ini, Bapenda DKI Jakarta sedang menyiapkan pelaksanaan kebijakan pemutihan tersebut.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

"Rencananya minggu depan, [sekarang] masih penyesuaian pada sistem," ujar Lusiana, Kamis (8/9/2022).

Seperti diketahui, terdapat beberapa provinsi yang baru-baru ini menggelar pemutihan PKB. Kebijakan tersebut digelar menjelang penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghapus kendaraan bermotor dari daftar registrasi bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Bila registrasi sudah dihapus, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat dilakukan registrasi kembali sehingga berstatus sebagai kendaraan bodong.

Beberapa provinsi yang masih menggelar pemutihan PKB adalah Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pemutihan denda PKB di Banten masih akan terus digelar hingga 31 Desember 2022, sedangkan pemutihan di Jawa Tengah hanya digelar hingga 22 November.

Di Sumatera Utara, pemutihan denda PKB masih berlaku hingga 30 November 2022. Adapun di Jawa Timur telah digelar sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Gunawan 09 September 2022 | 16:05 WIB

ciyus....?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya