MALAYSIA

Wakil Menteri Desak Pembatalan PPn Ban

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 20:30 WIB
Wakil Menteri Desak Pembatalan PPn Ban

Wakil Menteri Urusan Perdagangan dan Konsumen Domestik Malaysia Chong Chieng Jen.

KUCHING, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mendesak Pemerintah Negara Bagian Sarawak untuk menghapuskan pajak penjualan (PPn) ban yang mulai berlaku 1 Januari 2020, karena dinilai terlalu memberatkan rakyat.

Wakil Menteri Urusan Perdagangan dan Konsumen Domestik Malaysia Chong Chieng Jen mengatakan pajak penjualan tersebut juga dikenakan pada ban impor dan ban yang terpasang pada kendaraan baru yang diimpor ke Sarawak.

“Tarif pajaknya antara RM10 dan RM50 per ban. Ini hanya akan menambah beban yang lebih berat kepada orang-orang yang sudah menghadapi kenaikan biaya hidup," katanya kepada wartawan setelah menghadiri open house Tahun Baru China di Kuching, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Chong menambahkan Pemerintah Malaysia mengetahui kewajiban pajak tersebut dari surat edaran Pemerintah Sarawak. Surat edaran tersebut menginstruksikan pemilik bisnis yang menjual ban dan kendaraan baru mendaftarkan perusahaan mereka ke Kementerian Keuangan dan membayar pajak.

Menurut Chong yang juga Wakil Ketua Partai Aksi Demokratik Malaysia ini, PPn ban tersebut juga akan membebani bisnis terutama yang berurusan dengan sektor transportasi dan logistik, termasuk bisnis distribusi, dan lain sebagainya.

“Jadi mengapa pemerintah negara bagian ingin membebani rakyat dengan memaksakan PPn ini kepada ban? Ini tidak adil untuk orang Sarawak. Saya mendesak pemerintah negara bagian untuk membatalkan implementasi PPn ini,” tegasnya,

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Chong mengatakan Pemerintah Sarawak selalu mengatakan bahwa negara bagian itu stabil secara finansial dengan merilis berbagai proyek multi-miliar. Padahal, seperti dilansir malaymail.com, PPn tersebut dengan sendirinya merefleksikan ada masalah dalam keuangan pemerintah.

“Pemerintah Sarawak melalui Ketua Menteri Sarawak, Datuk Patinggi Abang Abdul Rahman Zohari Abang Openg selalu membanggakan Sarawak sebagai negara kaya, dan menghabiskan miliaran ringgit untuk berbagai proyek pembangunan. Tapi ternyata masih mengenakan PPn ini,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Negara Bagian Sarawak menunda atau segera membatalkan keputusan pemajakan ban tersebut demi kepentingan rakyat. Hingga kini belum ada pernyataan dari Pemerintah Sarawak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara