CONTAXTUAL

Wajibkah Saya Membayar Pajak Penghasilan? Simak Dulu Video Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 15:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali merilis ConTAXtual, video singkat yang mengulas isu-isu perpajakan terkini bagi masyarakat luas. Tentu saja, bahasa yang disampaikan sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan.

Dalam episode kedua yang sudah tayang di laman Youtube DDTC Indonesia, ConTAXtual membahas tentang kewajiban seorang wajib pajak untuk membayar Pajak Penghasilan alias PPh. Ternyata ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi oleh subjek pajak untuk mengubah statusnya menjadi wajib pajak.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Lantas, apakah kita sudah termasuk dalam kriteria tersebut? Siapa saja sih, yang wajib membayar Pajak Penghasilan? Kamu wajib bayar Pajak Penghasilan tidak ya?

Nah, semua pertanyaan kamu terjawab di dalam episode kedua ConTAXtual ini.

Melalui ConTAXtual, pembelajaran pajak dasar menjadi semakin mudah dipahami dan menyenangkan untuk disimak. Materi pembahasan disajikan dengan video animasi yang menarik sehingga tidak membosankan.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Tidak perlu berlama-lama, yuk kita simak Episode II ConTAXtual "Wajibkah Saya Membayar Pajak Penghasilan?".

Jika kamu tertarik dengan isu perpajakan lainnya, simak juga ulasan menarik melalui akun sosial media DDTC Academy yang tersebar di 5 platform, antara lain Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy)

Untuk itu, klik dan ikuti akun-akun sosial media DDTC Academy tersebut agar tidak ketinggalan informasi dan konten yang akan dibagikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya