Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami berdiri tahun 2011 dan bertransaksi dengan pihak afiliasi di luar negeri. Selama ini perusahaan kami tidak membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Pertanyaannya, apakah TP Doc bersifat wajib? Jika iya, apa alasan suatu perusahaan harus membuat TP Doc setiap tahunnya? Terima kasih.
Ryan, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ryan atas pertanyaannya. Menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP-74), dalam hal wajib pajak (WP) melakukan transaksi dengan pihak hubungan istimewa, WP wajib memiliki dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Selain itu, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan beserta Petunjuk Pengisiannya ( PER-39) juga menyebutkan WP Badan dalam hal memiliki transaksi dengan pihak hubungan istimewa wajib melampirkan Lampiran Khusus 3A atau 3B pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan.
Pada tahun pajak 2010, Lampiran Khusus tersebut ditambah dengan Lampiran Khusus 3A-1/3B-1 dan Lampiran Khusus 3A-2/3B-2. Pada lampiran khusus tersebut terdapat detail mengenai pengungkapan transaksi dengan pihak afiliasi. Selain itu pada lampiran khusus tersebut terdapat isian mengenai konfirmasi apakah WP telah menyiapkan TP Doc.
Kemudian, pada Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara WP dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa (PER-32), menyebutkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan dengan mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga wajar atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pengecualian untuk kewajiban yang diatur pada pasal tersebut adalah untuk nilai seluruh transaksi yang tidak melebihi Rp10 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi.
Lebih lanjut dalam hal terjadi pemeriksaan, Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang telah diberikan oleh WP, dalam hal ini TP Doc yang telah dipersiapkan. Namun, dalam hal WP tidak dapat memberikan TP Doc, pihak Pemeriksa dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan penetapan berdasarkan fakta dan analisa dari informasi yang tersedia.
Jika hal tersebut terjadi, WP justru akan menanggung beban pembuktian untuk menunjukkan ketidakbenaran pendekatan yang dilakukan oleh DJP. Oleh karena itu, TP Doc harus dilihat sebagai kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan fakta dan kondisi WP dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman harga yang digunakan dalam proses pemeriksaan.
Selain itu karena TP Doc mengacu pada fakta dan kondisi WP pada periode yang dianalisis maka untuk mengakomodasi kemungkinan adanya perbedaan kondisi pada tahun analisis yang berbeda, TP Doc harus disiapkan setiap tahun untuk mempertimbangkan hal tersebut. (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.