KABUPATEN LUWU TIMUR

Wajib Pajak Patuh Dapat Penghargaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 November 2020 | 13:11 WIB
Wajib Pajak Patuh Dapat Penghargaan

Ilustrasi. 

LUWU TIMUR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan memberikan piagam penghargaan kepada 24 wajib pajak yang patuh.

Kepala BPKD Luwu Timur Ramadhan Pirade mengatakan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim BPKD. Dia menegaskan wajib pajak yang mendapat penghargaan ini telah melalui tahapan penilaian dan sesuai dengan fakta yang ada.

“Acuan ukur prestasi wajib pajak yang menerima penghargaan itu meliputi ketepatan waktu membayar pajak, sistem pembukuan yang baik, dan jumlah setoran pajak yang cukup tinggi atau signifikan untuk pembangunan daerah,” jelas Ramadhan, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Timur Jayadi Nas mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang selama ini selalu taat membayar pajak. Kami doakan semoga usaha dijalankannya makin sukses,” ujar Jayadi.

Pajak, lanjut Jayadi, merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dia menuturkan pemerintah tidak hanya berfokus untuk memungut pajak, tetapi juga mengoptimalkan dana yang dihimpun dari pajak agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Untuk itu, Jayadi menekankan BPKD Luwu Timur tidak boleh hanya berfokus untuk memungut pajak. Lebih dari itu, BPKD Luwu Timur juga harus memberikan kebijakan serta kemudahan lain yang dapat mendukung wajib pajak, terutama pelaku usaha, mengembangkan usahanya

“Jadi seimbang, di satu sisi para wajib pajak taat dan patuh membayar pajak, tetapi di sisi lain diberi juga keleluasaan untuk mencari rejeki supaya pajaknya semakin besar,” ungkapnya

Jayadi menyebut wajib pajak patuh diharapkan bisa menjadi panutan. Penghargaan terhadap wajib pajak patuh tersebut, sambungnya, sekaligus menjadi bentuk kampanye agar wajib pajak lainnya terdorong meningkatkan ketaatan pajaknya.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

“Pemberian penghargaan atas prestasi para wajib pajak bisa menjadi salah satu penyemangat serta upaya untuk memancing partisipasi lebih besar dari wajib pajak lainnya karena pembayaran pajak merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan Kabupaten Luwu Timur,” katanya, seperti dilansir sulawesion.com.

Adapun penghargaan ini tersegmentasi menjadi banyak kategori, di antaranya wajib pajak patuh sektor pajak hotel, restoran pengguna Mobile Payment Online System (M-POS), restoran jasa katering, restoran jenis rumah makan/kafetaria, tempat hiburan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak