KP2KP Bontosunggu mengundang wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan.
JENEPONTO, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mendapat pesan Whatsapp dari kantor pajak. Usut punya usut, para wajib pajak yang mendapat 'pesan cinta' dari kantor pajak tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pesan yang dikirim petugas berisi undangan agar wajib pajak bisa hadir dalam edukasi perpajakan di KP2KP Bontosunggu. Undangan ini disampaikan dalam rangka pemenuhan target kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan di wilayah Jeneponto.
"Kelas pajak kali ini khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah kami undang melalui Whatsapp. Petugas memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing di laman pajak.go.id," tulis KP2KP Bontosunggu dalam keterangan pers dilansir pajak.go.id, dikutup pada Selasa (29/11/2022).
Selain itu, wajib pajak juga diberikan edukasi tentang tata cara pengisian SPT Tahunan agar kedepannya dapat melaporkan SPT secara mandiri. Dengan makin banyaknya wajib pajak yang memahami cara pelaporan SPT Tahunan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT di masa yang akan datang.
Pengisian SPT Tahunan secara digital atau online memang makin populer. Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga November 2022 jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara digital mencapai 15,2 juta. Pada tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan secara digital tercatat sebanyak 14,2 juta.
Adapun jumlah total SPT Tahunan yang sudah disampaikan kepada DJP pada 2022 tercatat sebanyak 16,7 juta. Jumlah SPT Tahunan baik wajib pajak pribadi maupun badan tersebut tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan pelaporan pada tahun sebelumnya sebanyak 15 juta.
“Penyampaian SPT manual kami masih memperoleh sekitar 1,4 juta baik di 2022 maupun 2021,” imbuh Suryo.
Sebagai informasi kembali, rasio kepatuhan formal secara umum pada 2021 mencapai 84,07%. Namun, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Sementara kepatuhan formal wajib pajak karyawan tercatat hingga 98,73%. (sap)