KEBIJAKAN NEW NORMAL

Wajib Pajak Bisa Langsung Datang ke KPP, Tapi Dengan Syarat Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Juni 2020 | 11.06 WIB
Wajib Pajak Bisa Langsung Datang ke KPP, Tapi Dengan Syarat Ini

Sumber: DJP

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bersiap menyambut pelayanan tatap muka pada era kenormalan baru dengan sejumlah pedoman yang harus ditaati oleh seluruh unit kerja. 

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Edi Slamet Irianto mengatakan wajib pajak memiliki dua opsi untuk mendapatkan pelayanan langsung tatap muka. Pertama, dengan  membuat perjanjian dengan account representative (AR) wajib pajak. 

Kedua, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan pelayanan tatap muka. Skenario ini dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing kantor pajak di wilayah kerja Jakarta Selatan II. 

"Jadi [wajib pajak] bisa datang langsung karena tempat pelayanan sudah distandarisasi dengan ketentuan protokol kesehatan," katanya di Jakarta, Jumat (12/6/2020). 

Dia menuturkan ke-9 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang sudah siap untuk melakukan pelayanan langsung sebagaimana pedoman dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-33/2020 adalah KPP Jakarta Kebayoran Baru I,II,III dan IV.

Selanjutnya KPP Kebayoran Lama, KPP Pesanggrahan, KPP Cilandak, KPP Pasar Minggu dan KPP Jagakarsa. Sembilan unit kerja tersebut sudah dibekali dengan sarana dan prasarana mumpuni sesuai pedoman kantor pusat otoritas pajak. 

Seperti diketahui, layanan langsung di kantor untuk wajib pajak dibuka kembali pada hari ini, Senin (15/6/2020). SE-33/PJ/2020 menyatakan layanan tatap muka diselenggarakan kembali.

Namun, ada beberapa layanan yang dikecualikan, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan serta SPT Masa yang sudah wajib e-filing.

Kemudian surat keterangan fiskal (SKF), dan surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Terakhir, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.