KOTA PONTIANAK

Wah! Toyota Trueno Hasil Tegahan Bea Cukai Laku Dilelang Rp1,03 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 07:00 WIB
Wah! Toyota Trueno Hasil Tegahan Bea Cukai Laku Dilelang Rp1,03 Miliar

Toyota Limited Edition Trueno AE86 yang berhasil dilelang. (foto: Kemenkeu)

PONTIANAK, DDTCNews - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat berhasil melelang mobil Toyota Limited Edition Trueno AE86 senilai Rp1,036 miliar.

Pejabat Lelang KPKNL Pontianak Juana menginformasikan lelang dilakukan dengan mekanisme e-auction open bidding melalui lelang.go.id.

“Lelang hari ini sangat menggembirakan. Selain berhasil mencapai harga yang fantastis, juga senang sekali melihat antusias dan usaha para peserta lelang dalam menaikan harga setinggi-tingginya untuk mendapatkan mobil yang memang tidak dijual di Indonesia ini,” ucap Juana.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Ia menjelaskan sesuai ketentuan, pemenang diberikan jangka waktu selama lima hari kerja untuk melakukan pelunasan, Selanjutnya, hasil dari lelang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Diketahui mobil tersebut merupakan hasil tegahan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean C (KPPBC-TMP-C) Nanga Badau atas pelanggaran Pasal 102(B) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Juana bilang mobil tersebut diketahui telah dicoba diselundupkan ke Indonesia melalui perbatasan negara dengan Malaysia di pos lintas batas negara (PLBN) Nanga Badau di Kalimantan Barat.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kepala KPKNL Pontianak Mokhamad Arif Setyawantika mengajak masyarakat memanfaatkan lelang sebagai sarana transaksi jual beli yang terpercaya. Selain hasilnya yang merupakan wujud nyata berperan serta aktif mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Dapatkan informasi yang valid terkait lelang hanya di lelang.go.id,” pungkasnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah