KABUPATEN MALANG

Wah, Setoran Pajak Daerah Kabupaten Ini Dipatok 105%

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 November 2018 | 11:21 WIB
Wah, Setoran Pajak Daerah Kabupaten Ini Dipatok 105%

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah telah menembus target atau sekitar 100,87%. Namun Bapenda masih optimis realisasi penerimaan pajak daerah 2018 bisa lebih tinggi lagi.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menyatakan target pendapatan pajak daerah tahun 2018 mencapai Rp236,73 miliar, sementara realisasinya pada pertengahan November 2018 sudah tembus Rp238,79 miliar atau surplus Rp2,05 miliar.

“Meski sudah menembus target, kami tetap optimis realisasi pajak daerah hingga akhir tahun mencapai 105%. Untuk mengejarnya, kami akan mengoptimalkan pajak hiburan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak reklame,” katanya di Kepanjen, Senin (19/11).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dalam catatan Bapenda Kabupaten Malang, BPHTB yang terealisasi Rp64,17 miliar atau 128,35% dari target Rp50 miliar pada tahun ini berperan utama dalam mendorong PAD dari sektor pajak daerah. Selain itu, didorong pula oleh pajak penerangan jalan dan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Kami optimis realisasi PBB-P2 bisa meningkat 10%. Sedangkan pajak penerangan jalan disesuaikan dengan siklus pembayaran masyarakat,” tuturnya melansir Malang Times.

Dalam kurun waktu yang kurang dari dua bulan lagi, Bapenda akan menerjunkan tim untuk menyisir wajib pajak pada sektor hiburan, BPHTB dan pajak reklame untuk mengejar realisasi pajak daerah 105%.

Tim yang akan menyisir wajib pajak belum patuh itu sejatinya telah dibentuk beberapa waktu lalu. Ke depannya, tim itu akan dibantu oleh Saturan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyisiran. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini