KURS PAJAK 29 MEI-11 JUNI 2019

Wah, Rupiah Akhirnya Rebound

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 09:33 WIB
Wah, Rupiah Akhirnya Rebound

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren depresiasi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam dua pekan terakhir terhenti. Mata uang Garuda rebound terhadap sejumlah mata uang negara mitra dagang strategis, seperti dolar Amerika Serikat (AS) dan euro.

Bertepatan dengan cuti bersama dan libur lebaran, patokan kurs pajak kali ini berlaku untuk dua pekan mendatang, yakni 29 Mei 2019—11 Juni 2019. Untuk setiap US$1, nilai kurs pajak teratat senilai Rp14.455. Angka ini turun tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.467 per dolar AS.

Penguatan kurs pajak juga kembali berlaku terhadap dolar Australia. Kurs pajak untuk mata uang Negeri Kanguru tersebut berada di angka Rp9.980,75 per dolar Australia. Posisi yang turun tipis dari pekan lalu di mana berada pada level Rp9.986,60 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Penguatan juga terjadi untuk nilai kurs pajak terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak mata uang Negeri Jiran tersebut dipatok di level Rp3.450,96 atau turun dari pekan lalu yang berada di angka Rp3.466,61 per ringgit Malaysia.

Tren serupa berlaku untuk dolar Singapura, yang untuk dua pekan ke depan, nilai kurs pajaknya berada di level Rp10.496,86. Posisi yang tercatat turun dari pekan lalu yang berada di level Rp10.527,61 per dolar Singapura.

Adapun untuk kurs pajak zona euro ikut turun pekan ini. Untuk setiap 1 euro, nilai kurs pajaknya berada di angka Rp16.162,49 atau turun tipis dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp16.163,37 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 26/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 29 Mei 2019—11 Juni 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,455.00 -12.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,980.75 -5.85
3 Dolar Kanada (CAD) 10,755.54 -6.40
4 Kroner Denmark (DKK) 2,164.14 -0.22
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,841.53 -1.37
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,450.97 -15.46
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,432.62 -26.54
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,655.40 5.45
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,349.50 -115.16
10 Dolar Singapura (SGD) 10,496.86 -30.75
11 Kroner Swedia (SEK) 1,506.22 5.73
12 Franc Swiss (CHF) 14,372.02 42.52
13 Yen Jepang (JPY) 13,158.67 1.36
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.46 0.00
15 Rupee India (INR) 207.29 0.88
16 Dinar Kuwait (KWD) 47,487.37 -57.76
17 Rupee Pakistan (PKR) 95.19 -4.18
18 Peso Philipina (PHP) 275.92 0.67
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,854.43 -3.07
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 81.93 -0.28
21 Bath Thailand (THB) 453.30 -2.32
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,481.90 -45.67
23 Euro Euro (EUR) 16,162.49 -0.88
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,087.73 0.73
25 Won Korea (KRW) 12.15 0.02

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara