KOTA PALOPO

Wah, Penunggak Pajak Bakal Dipublikasikan di Media Massa

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Oktober 2020 | 11:19 WIB
Wah, Penunggak Pajak Bakal Dipublikasikan di Media Massa

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALOPO, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan mengumumkan nama-nama wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palopo Asran Muhajir mengatakan nama wajib pajak yang menunggak PBB-P2 akan dipublikasikan baik melalui media cetak maupun online setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhir.

“Kami bakal umumkan daftar penunggak pajak PBB-P2, jika jatuh tempo pada 31 Oktober nanti berakhir. Datanya secara online akan tervalidasi mana yang belum lunas dan mana yang sudah lunas hingga tenggat waktu tersebut,” katanya, dikutip Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Asran mengimbau semua pihak segera melunasi PBB-P2 terutangnya. Dia menjelaskan pelunasan dapat dilakukan melalui Bank Sulselbar atau kolektor yang ada pada 4 kelurahan yaitu Sendana, Telluwanu, Wara Barat dan Mungkajang.

Untuk lima kelurahan lainnya di Kota Palopo yang tidak terdapat kolektor, lanjutnya, dapat melunasi PBB-P2 melalui Bank Sulselbar. Adapun wajib pajak yang menunggak pajak bervariasi, dari yang menunggak pajak selama 2 tahun dan ada pula yang lebih dari itu.

“Pokoknya kami gandeng media untuk mengekspos nama-nama pengemplang pajak PBB-P2, sebab datanya bervariasi, ada yang menunggak 2 tahun, ada juga yang 3 tahun, tetapi nanti data rincinya kita buka, siapa-siapa saja pengusaha nakal yang tidak patuh membayar pajak,” sebut Asran.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sementara itu, Kasubid Pengaduan Bapenda Palopo Eva Susanti menambahkan pembayaran PBB-P2 sebelum melewati 31 Oktober 2020 tidak akan dikenai denda. Saat ini, sambungnya, realisasi setoran pajak PBB-P2 telah mencapai 76% dari target yang ditetapkan.

“PBB sebelum 31 Oktober tidak kena denda, tetapi jika sudah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Saat ini, realisasi pajak PBB-P2 telah mencapai 76% dari target Rp3,8 miliar tahun ini,” ujarnya seperti dilansir koranseruya.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M