JAWA TIMUR

Wah, Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga November

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 September 2020 | 11.11 WIB
Wah, Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga November

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperpanjang periode pemberian insentif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 28 November 2020.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan pemutihan denda PKB dan BBNKB diperpanjang hingga akhir November 2020 untuk mendukung masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia mengharapkan fasilitas dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat.

"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," katanya dikutip Selasa (1/9/2020).

Khofifah menyebutkan insentif PKB dan BBNKB sudah masuk periode ketiga dengan masa berlaku mulai 1 September 2020 sampai dengan 28 November 2020. Untuk periode pertama sudah bergulir sejak April 2020 sampai dengan Juni 2020. Kemudian periode kedua pemutihan PKB dan BBNKB berlangsung pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020.

Menurutnya, tidak ada perubahan skema insentif PKB dan BBNKB pada periode ketiga. Insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan. Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB.

Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jawa Timur.

"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jawa Timur," harap Khofifah.

Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB selama periode kedua insentif – yang sudah dimanfaatkan 3,2 juta wajib pajak – mencapai Rp1,3 triliun.

"Nilai diskon pajak yang sudah diberikan Pemprov mencapai Rp115,7 miliar untuk lebih dari 3 juta wajib pajak di Jawa Timur. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jawa Timur," imbuhnya, seperti dilansir Jatim Now. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Suparman
baru saja
Daerah lain ada nggak ya ?