PENERIMAAN PAJAK

Wah! Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Beri Tambahan Penerimaan Pajak Rp28 T

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 18:15 WIB
Wah! Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Beri Tambahan Penerimaan Pajak Rp28 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11% sejak April 2022 tercatat memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp28,38 triliun.

Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN tercatat terus meningkat dari bulan ke bulan. Dilihat secara bulanan, pada Agustus 2022 kenaikan tarif PPN tercatat memberikan sumbangsih penerimaan senilai Rp7,28 triliun, lebih tinggi dibandingkan tambahan pada Juli senilai Rp7,15 triliun.

"Kalau dilihat levelnya tinggi yang tadi menggambarkan kegiatan dari produksi atau nilai tambah di dalam negeri yang meningkat. Ini adalah hal yang bagus," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Adapun penerimaan PPN dan PPnBM hingga Agustus 2022 sudah terrealisasi senilai Rp441,6 triliun. Dengan demikian, kontribusi kenaikan tarif PPN terhadap total realisasi PPN dan PPnBM mencapai 6,42%.

Realisasi PPN dalam negeri tercatat tumbuh 41,2% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan berkontribusi sebesar 21,4% terhadap total penerimaan pajak yang senilai Rp1.171,8 triliun.

Walau secara kumulatif kinerja PPN dalam negeri masih mampu bertumbuh tinggi, kinerja PPN dalam negeri tercatat mengalami perlambatan pada Agustus 2022 akibat kenaikan restitusi.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Adapun PPN impor tercatat bertumbuh 48,9% dan berkontribusi sebesar 14,9% terhadap total penerimaan pajak. Pertumbuhan PPN impor sejalan dengan laju impor Indonesia yang masih mampu bertumbuh 32,81% pada Agustus 2022.

"Ini menggambarkan kegiatan perekonomian kita sudah mulai membaik," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada April 2022 telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik ke 11%, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak