Ilustrasi. (DDTCNews)
BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu, Provinsi Bengkulu memberikan relaksasi pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 30 Desember 2020.
Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB biasanya pada setiap 30 September. Setelah melewati tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi.
"Akibat dari pandemi Covid-19 yang melanda Kota Bengkulu sejak Maret lalu, relaksasi batas waktu pembayaran PBB diundur lagi sampai dengan 30 Desember tanpa dikenai sanksi keterlambatan," katanya, dikutip Senin (16/11/2020).
Gita menuturkan relaksasi tenggat pembayaran PBB tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi juga tidak hanya berlaku untuk PBB rumah tinggal, tetapi juga termasuk tempat usaha yang terdampak pandemi.
Dia optimistis pemberian relaksasi akan meningkatkan pendapatan daerah. Dia menyebut Pemkot Bengkulu menargetkan pendapatan PBB tahun ini senilai Rp8 miliar. Namun demikian, realisasinya saat ini sudah mencapai Rp8,46 miliar atau 105% dari target.
Sebetulnya, lanjut Gita, Pemkot Bengkulu telah merevisi target penerimaan PBB karena pandemi Covid-19. Awalnya, target penerimaan PBB 2020 mencapai Rp11 miliar. Dengan demikian, pemkot akan tetap berupaya untuk terus mengerek penerimaan PBB.
Sementara itu, pemkot menargetkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp14 miliar pada tahun ini. Adapun realisasinya hingga saat ini telah menembus Rp15 miliar atau 107% dari target.
Gita menuturkan Pemkot Bengkulu berkomitmen memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar terhindar dari sanksi denda PBB. Meski demikian, Bapenda tetap menjalankan upaya penagihan PBB dengan berkeliling untuk menjemput bola.
"Memang tidak semua wajib pajak bisa kami datangi, hanya beberapa wajib pajak yang kami jemput bola dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)