PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Wah, Ada Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:53 WIB
Wah, Ada Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Depan

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan atau keringanan tunggakan pada tahun depan.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengatakan pandemi Covid-19 saat ini membuat masyarakat lebih berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar ketimbang pembayaran pajak kendaraan.

Padahal, saat ini pemprov juga memberikan telah insentif pembebasan denda administrasi hingga 31 Desember 2020. "Di tahun 2021, kami kaji ulang lebih dalam lagi. Semoga bisa dilakukan pemutihan," katanya, Selasa (16/12/2020).

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Rustamaji mengatakan Pemprov Kalsel memang sempat memikirkan kebijakan pemutihan semua tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ini. Pada Pasal 59 ayat (3) Perda Pajak Kendaraan Bermotor juga memberi ruang untuk kepala daerah memberikan pembebasan, keringanan, dan insentif pajak.

Meski demikian, pemprov masih perlu melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Selain itu, pemprov juga harus berkonsultasi dengan biro hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.

Rustam menyebut program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor terakhir kali dilakukan pada 2018. Dia berharap rencana kebijakan itu bisa membantu meringankan beban masyarakat.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

"Tergantung situasi dan kondisi. Misalnya situasi piutang kami terlalu besar, kami perlu melakukan pengurangan atau keringanan terhadap tunggakan,” ujarnya, dilansir dari kalselpos.com.

Sementara itu, Rustam menyarankan masyarakat segera memanfaatkan insentif yang saat ini tersedia, yakni pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Masyarakat dapat memanfaatkan insentif itu dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat Keliling, Samsat Jemput-Antar, Gerai Samsat, Samsat Drive Thru, atau Samsat Corner. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK