KEPATUHAN PAJAK

Waduh! Hanya Sepertiga WP Badan yang Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2017 | 17:55 WIB
Waduh! Hanya Sepertiga WP Badan yang Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews—Sampai tenggat akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk wajib pajak (WP) Badan tanggal 30 April 2017, ternyata hanya sepertiga dari total WP Badan wajib lapor SPT yang menunaikan kewajiban perpajakannya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan dari jumlah perusahaan atau Badan yang wajib melaporkan SPT, hanya sekisar sepertiganya yang sudah menyampaikan SPT 2016 hingga tenggat waktu yang ditentukan, atau hingga akhir April 2017.

"Berdasarkan penghitungan terakhir hanya terkumpul 443.045 SPT Badan. Ada 2,9 juta WP Badan yang terdaftar, dari jumlah tersebut 1,2 juta Badan wajib melaporkan SPT," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (2/5).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Yon menekankan dengan tidak adanya pelaporan SPT sampai batas waktu tersebut, maka WP Badan bersangkutan akan mendapatkan sanksi mengingat Ditjen Pajak sudah memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan tenggat pelaporan SPT Badan.

Ditjen Pajak menerapkan denda administratif sebesar Rp1 juta kepada WP Badan yang tidak menyetorkan SPT hingga batas akhir yang ditentukan. Di sisi lain, WP Badan juga bisa memanfaatkan beberapa inovasi yang disediakan Ditjen Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT.

Inovasi itu antara lain berupa e-filing dan e-form yang berbasis internet, sehingga pada saat hari libur pun wajib pajak bisa menyetorkan SPT tanpa menyetor secara manual di kantor pajak.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Dengan kedua fasilitas tersebut, baik WP Badan maupun Orang Pribadi bisa melaporkan SPT-nya tanpa kehadiran fisik di kantor pajak, dan terhindar dari sanksi administratif tadi.

Akan tetapi, sanksi denda administratif untuk WP Orang Pribadi lebih rendah yaitu sebesar Rp100 ribu jika tidak menyetorkan SPT hingga tanggal 21 April lalu. Tenggat itu sendiri sudah diperpanjang dari sebelumnya 31 Maret 2017. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi