FILIPINA

Vaksinasi Dimulai, Presiden Filipina Prioritaskan Pegawai Pajak

Dian Kurniati | Senin, 19 April 2021 | 14:30 WIB
Vaksinasi Dimulai, Presiden Filipina Prioritaskan Pegawai Pajak

Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (Foto: Philstar)

MANILA, DDTCNews – Istana Kepresidenan Filipina mengumumkan petugas pelayan publik yang bergerak di bidang ekonomi akan menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19 di antaranya pegawai pajak atau fiskus.

Sekretaris Kabinet Karlo Nograles mengatakan pemerintah sebelumnya hanya menetapkan 3 prioritas penerima vaksin, yakni tenaga kesehatan, lansia, dan penderita penyakit yang rentan tertular Covid-19. Dalam perjalanannya, prioritas penerima vaksin akhirnya ditambah.

"Mereka (petugas pajak) berhadapan dengan masyarakat dan berada di garis depan. Mereka tidak bisa bekerja dari rumah," katanya, dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Selain petugas pajak, kelompok yang masuk dalam daftar prioritas penerima vaksin lainnya adalah penilai pengajuan insentif usaha, petugas komisi pemilihan umum, petugas dinas kependudukan, dan personel pengumpulan data.

Pemberian vaksin juga ditujukan kepada kelompok lainnya, seperti petugas transportasi publik, pedagang pasar, pegawai supermarket dan jasa pengiriman barang, pekerja di bidang manufaktur makanan dan farmasi, serta pegawai hotel dan perusahaan akomodasi.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria memperoleh vaksin dapat mendaftar sebagai prioritas vaksinasi Covid-19 di unit pemerintah daerah masing-masing. Khusus di wilayah metropolitan seperti Metro Manila, Bulacan, Cavite, Laguna, dan Rizal terdapat layanan pendaftaran secara online.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

"Semoga sebagian besar vaksin yang kami pesan tiba pertengahan tahun ini," ujar Nograles seperti dilansir philstar.com.

Pemerintah juga membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk membeli vaksin secara mandiri. Selain perizinan yang dipermudah, pemerintah juga menawarkan insentif pajak atas impor vaksin asalkan vaksin tidak dijual kembali atau untuk tujuan komersial.

Revenue Regulations (RR) No. 1/2021 yang dirilis otoritas pajak menyebut pembebasannya meliputi bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, cukai, serta pajak sumbangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini