UU 4/2023

UU PPSK: Jasa Keuangan yang Butuh Dukungan Bisa Diberi Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 08:00 WIB
UU PPSK: Jasa Keuangan yang Butuh Dukungan Bisa Diberi Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak untuk mendukung pengembangan sektor keuangan.

Merujuk pada Pasal 307 UU PPSK beserta pasal penjelasnya, pemerintah diberikan ruang untuk memberikan insentif pajak atas jasa keuangan atau program tertentu yang dianggap memerlukan dukungan.

"Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan," bunyi pasal penjelas dari Pasal 307 UU PPSK, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Dicontohkan dalam ayat penjelas, insentif pajak dapat diberikan kepada perbankan syariah. Dukungan dapat diberikan sehingga perbankan syariah memiliki level playing field yang sama dengan perbankan konvensional.

Kemudian, insentif pajak juga bisa diberikan untuk mendukung program pensiun. Insentif diharapkan dapat mendorong akumulasi sumber pembiayaan jangka panjang.

Selain pada Pasal 307, pemberian insentif pajak terhadap program pensiun dan dana pensiun sendiri sesungguhnya telah diamanatkan dalam Pasal 171 UU PPSK.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

"Penyelenggaraan program pensiun dan manfaat lain oleh dana pensiun dapat diberikan perlakuan atau insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 171 UU PPSK.

Sebagai informasi, insentif pajak dan perlakuan pajak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor keuangan tergolong lebih sedikit dibandingkan dengan insentif pajak bagi sektor riil.

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2021, contoh insentif dan perlakuan pajak khusus bagi sektor keuangan di antaranya pembebasan PPN atas jasa keuangan dan jasa asuransi, pengenaan PPh final atas bunga obligasi, PPh final atas transaksi di bursa efek, serta penghasilan tertentu dana pensiun yang dikecualikan dari objek PPh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar