PEMERINTAH DAERAH

UU Cipta Kerja Terbit, Pemda Diminta Sesuaikan Perda

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 18:34 WIB
UU Cipta Kerja Terbit, Pemda Diminta Sesuaikan Perda

Ilustrasi. (Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) meminta seluruh pemerintah daerah untuk memeriksa seluruh perda dan perkada yang berlaku di daerah masing-masing.

Dalam surat bernomor 188/1518/OTDA disebutkan penetapan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki implikasi terhadap perda dan perkada yang berlaku pada setiap daerah. Dengan demikian, aturan yang berada di daerah harus segera disesuaikan.

"Melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk perda dan/atau perkada yang sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," bunyi penggalan surat yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

DPRD juga diminta menetapkan perencanaan perda yang saat ini belum dimuat dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Setiap kepala daerah juga perlu melakukan penambahan rencana perkada pada keputusan kepala daerah yang berlaku di daerah masing-masing.

Pada bagian terakhir dari surat ini, setiap daerah diminta untuk segera melaporkan pelaksanaan identifikasi, perencanaan, dan perubahan perda serta perkada kepada Ditjen Otda dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dalam Pasal 250 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah melalui UU Cipta Kerja, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan putusan pengadilan.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Agar tidak bertentangan dengan rambu-rambu tersebut, Pasal 251 UU 23/2014 sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemda untuk berkoordinasi dengan kementerian dalam menyusun perda serta perkada.

Pemda yang melanggar ketentuan Pasal 250 terancam mendapat pengenaan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan kepada kepala daerah serta anggota DPRD selama 3 bulan.

Khusus atas perda pajak dan retribusi daerah, sanksi yang dikenakan adalah penundaan hingga pemotongan dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 22:36 WIB

Sebaiknya pemerintah pusat juga memberikan pedoman serta feedback kepada daerah dalam merumuskan perda dan perkada sesuai dengan UU Ciptaker agar tidak ada mispersepsi ataupun miskonsepsi antara pemerintah pusat dengan daerah.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya