UTANG LUAR NEGERI

Utang Luar Negeri Indonesia Melambat, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 13:58 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Melambat, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Agustus 2019 tercatat senilai US$393,5 miliar (sekitar Rp5.568 triliun). Angka ini mengalami pertumbuhan 8,8% secara tahunan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), ULN Indonesia pada akhir Agustus 2019 tersebut terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$196,3 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$197,2 miliar. ULN tumbuh 8,8%, lebih rendah dibandingkan dengan Juli 2019 sebesar 10,9%.

“Ini terutama dipengaruhi oleh transaksi penarikan neto ULN. Perlambatan pertumbuhan ULN tersebut disebabkan oleh menurunnya posisi ULN publik dan ULN swasta dibandingkan dengan posisi pada bulan sebelumnya,” jelas BI dalam keterangan resmi, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Perlambatan pertumbuhan terjadi baik untuk ULN pemerintah maupun ULN sektor swasta. ULN pemerintah tercatat tumbuh 8,6% menjadi US$194,5 miliar. Pertumbuhan itu lebih rendah dari bulan sebelumnya 9,7%, ULN swasta tercatat tumbuh 9,3%, turun dari bulan sebelumnya 12,6%.

Selain tumbuh melambat, posisi ULN pemerintah juga tercatat lebih rendah dibandingkan dengan posisi pada bulan sebelumnya. Hal ini dikarenakan berkurangnya posisi surat berharga negara (SBN) yang dimiliki oleh investor asing.

Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor ketidakpastian di pasar keuangan global seiring dengan ketegangan perdagangan yang masih berlanjut dan risiko geopolitik yang meningkat. Pengelolaan ULN pemerintah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan.

Baca Juga:
WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Adapun porsi terbesar pembangunan berada pada sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (18,9% dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,4%), sektor jasa pendidikan (15,9%), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,2%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (13,9%).

Sementara, ULN swasta didominasi oleh sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor industri pengolahan, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara (LGA), serta sektor pertambangan dan penggalian. Adapun pangsa ULN di keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 75,6%.

Otoritas moneter menilai struktur ULN Indonesia masih tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolannya. Kondisi tersebut tercermin dari beberapa indikator, salah satunya adalah rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir Agustus 2019 sebesar 36,1% atau membaik dibandingkan posisi bulan sebelumnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan porsi sebesar 88,1% dari total ULN. BI melihat ULN Indonesia masih terkendali dengan struktur yang tetap sehat.

Otoritas moneter akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memantau perkembangan ULN yang didikung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Peran ULN juga akan dioptimalkan.

“Peran ULN akan terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” imbuh BI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus