BELGIA

Usulan Pemangkasan PPh Badan Ditinjau Parlemen

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Oktober 2016 | 10.04 WIB
Usulan Pemangkasan PPh Badan Ditinjau Parlemen

BRUSSELS, DDTCNews – Anggota Parlemen Belgia akan meninjau usulan perubahan tarif pajak perusahaan (PPh Badan) menyusul adanya kesepakatan dalam rancangan anggaran antara anggota koalisi fraksi pemerintah di Belgia.

Menteri Keuangan Johan Van Overtveldt mengatakan usulan pemangkasan tarif PPh Badan sudah diajukan, yang mana saat ini berlaku tarif 33% dengan biaya tambahan 3%, sehingga tarif pajak efektif yang berlaku menjadi 33,99%.

“Tarif 33,99% ini merupakan salah satu tarif PPh Badan yang tertinggi di Eropa. Kami mengusulkan untuk memangkas tarif menjadi 20% pada 2020,” ucapnya, Senin (17/10).

Garis besar rancangan anggaran yang bertujuan untuk menjaga Belgia dalam persyaratan pengurangan defisit Uni Eropa, akhirnya telah disepakati pada Jumat (14/10) malam setelah adanya kebuntuan panjang dalam perumusannya.

Namun, perjanjian tersebut mengharuskan beberapa pihak berkompromi dan mengambil keputusan mengenai pajak perusahaan dan pajak capital gain yang telah ditangguhkan.

Sementara itu, proposal yang diajukan oleh Flemish Kristen dar Partai Demokrat mengusulkan tarif pajak capital gain baru pada tingkat 30% dalam keuntungan investasi jangka pendek, dengan pengecualian untuk usaha kecil. Proposal ini juga akan menjadi perdebatan di kemudian hari, pasalnya 3 partai koalisi lainnya menentang gagasan tersebut.

Saat ini, capital gain biasanya dikenakan pajak sebagai pendapatan perusahaan di level 33,99%, meskipun keuntungan dari penjualan saham tertentu dalam satu tahun pembelian dikenakan pajak sebesar 25%.

Keuntungan yang diperoleh dari saham yang dijual setelah holding period satu tahun umumnya dibebaskan dari pajak capital gain, meskipun seperti dilansir dalam tax-new.com, pajak 0,4% berlaku untuk kepemilikan saham yang dilepas oleh perusahaan besar. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.