KROASIA

Usul Reformasi Pajak, Tarif PPh Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 11:40 WIB
Usul Reformasi Pajak, Tarif PPh Diturunkan

ZAGREB, DDTCNews – Pemerintah Kroasia baru-baru ini mengumumkan untuk mereformasi sistem pajak. Tujuannya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, mengendalikan pengeluaran dan diharapkan dapat bermanfaat bagi perusahaan maupun individu Kroasia pada umumnya.

Analis Ekonomi Velimir Sonje mengatakan agenda reformasi telah masuk dalam pembahasan parlemen Kroasia sejak Selasa (15/11) dan dimulai dengan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi.

“Reformasi pajak ini akan positif, karena akan mengurangi beban pajak. Tidak ada yang akan dirugikan,” ucapnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Seperti dilansir dari balkaninsight.com, saat ini orang pribadi atau individu yang memiliki penghasilan €300-1.750 (Rp569.799 sampai Rp3,3 juta) per bulan dikenakan tarif PPh 25%.

Nantinya penghasilan di bawah €2.325 (Rp4,4 juta) per bulan akan dikenakan tarif PPh yang lebih rendah yaitu 24%. Sementara, untuk penghasilan di atas €2.325 per bulan akan dikenakan tarif PPh 36%, menggantikan tarif yang 40%.

Selain itu, reformasi ini juga akan mengubah ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi €345-505 per bulannya. Sebagai informasi, rata-rata gaji yang diterima seorang individu saat ini di Kroasia adalah €755 (Rp1,4 juta) per bulan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Tidak hanya orang pribadi, usulan juga diajukan untuk menurunkan tarif PPh Badan. Untuk perusahaan besar, tarif PPh akan diturunkan dari 20% menjadi 18%. Untuk perusahaan kecil dan menengah dengan keuntungan yang tidak lebih dari €400.000 (Rp759,7 juta) dalam setahun, tarifnya menjadi 12% saja.

Di lain sisi, pemerintah berencana akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pengusaha atau pengelola jasa di bar, kafe, dan restoran akan dikenakan PPN dengan tarif yang sebelumnya 13% menjadi 25%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara