PRANCIS

Uni Eropa Setujui Proposal Insentif Fiskal Senilai Rp79,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 16:13 WIB
Uni Eropa Setujui Proposal Insentif Fiskal Senilai Rp79,6 Triliun

Bendera Uni Eropa (foto: europe.eu)

PARIS, DDTCNews—Komisi Uni Eropa memberikan lampu hijau untuk kebijakan insentif fiskal Perancis senilai €5 miliar atau setara dengan Rp79,6 trilun dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Wakil Komisi Eksekutif Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan skema insentif yang diajukan pemerintah Perancis telah memenuhi syarat sebagai bentuk bantuan negara dalam jangka pendek untuk mengatasi pandemi.

Paket insentif tersebut diberikan melalui beberapa saluran seperti hibah, insentif pajak, dan biaya pelaku usaha yang ditanggung pemerintah. Paket bantuan dan insentif ini hanya berlaku untuk pelaku usaha tertentu.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Selain itu, proposal insentif tersebut menyebutkan bahwa bantuan pemerintah ini hanya bisa dinikmati untuk kegiatan penelitian dan produksi barang yang digunakan dalam rangka memerangi pandemi Corona.

"Skema pemerintah Perancis telah memenuhi syarat, tepat dan proporsional. Ini diperlukan untuk memerangi krisis kesehatan dan untuk mengatasi kebutuhan produksi yang dibutuhkan negara Uni Eropa saat ini," katanya dikutip Senin (15/6/2020).

Margrethe mengungkapan sebagian dari sumber dana insentif pemerintah Perancis nantinya berasal dari kas Uni Eropa. Insentif bisa diberikan pada semua level pemerintah mulai dari pemerintah lokal, negara bagian hingga pemerintah federal.

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Sementara itu, Pemerintah Perancis menyebutkan fasilitas fiskal ini hanya bisa dimanfaatkan selama 6 bulan pasca pemberian insentif. Mereka berharap insentif tersebut dapat berdampak signifikan upaya pemerintah memerangi Covid-19.

"Bantuan ini untuk meningkatkan pembangunan fasilitas produksi yang cepat serta penyedian bahan baku dan bahan yang diperlukan (terkait Covid-19)," tulis keterangan resmi pemerintah Perancis dilansir dari Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?