SURGA PAJAK

Uni Eropa Rugi Rp2.580 triliun Karena Surga Pajak, Begini Rinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 04 Februari 2020 | 11:32 WIB
Uni Eropa Rugi Rp2.580 triliun Karena Surga Pajak, Begini Rinciannya

ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews—Keberadaan negara tax havens membuat negara-negara di Uni Eropa (UE) kehilangan pendapatan pajak dalam nominal yang tinggi, yakni mencapai 170 miliar euro atau Rp2.580 triliun per tahun.

Sekjen Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Angel Gurria menyebut perusahaan yang memindahkan laba untuk menghindari pajak berarti melakukan tindakan yang tidak etis meski tidak melawan hukum.

“Dengan memindahkan keuntungan melalui skema yang dibuat-buat berarti korporasi multinasional bertindak secara tidak etis meski masih dalam kerangka hukum yang berlaku," ujar Gurria dalam Forum Ekonomi Global di Davos.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Laporan bertajuk tax havens di Uni Eropa yang dikeluarkan Institut Ekonomi Polandia dan Bank Gospodarstwa Krajowego (BGK) menyebutkan kerugian agregat akibat penghindaran pajak lintas-batas selama 7 tahun terakhir ini melampaui seperempat anggaran UE.

Laporan itu juga mendapati sebagian besar pendapatan yang hilang disebabkan perusahaan multinasional dan wajib pajak kaya di UE yang berupaya menghindari pajak dengan cara mengalihkan laba mereka ke negara UE lainnya.

Negara yang diidentifikasi oleh European Commission (EC) sebagai negara tax haven paling terkemuka di antaranya Belgia, Siprus, Belanda, Irlandia, Luksemburg dan Malta. Kepulauan Cayman juga menjadi surga pajak di luar Eropa.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Dari total 170 miliar euro yang hilang, sebanyak 46 miliar berasal dari aset yang ditransfer ke luar negeri oleh orang kaya. Sementara itu, 60 miliar berasal dari entitas perusahaan yang memindahkan keuntungannya ke negara suaka pajak.

Lalu, 64 miliar euro berasal dari berbagai kegiatan yang melanggar hukum dan kecurangan terkait PPN atas transaksi di dalam UE. Adapun, Jerman dan Prancis menjadi negara yang menanggung beban paling besar, karena masing-masing kehilangan 29% dan 24%.

Menkeu Prancis Bruno Le Maire menyatakan negara Eropa saat ini menghadapi perlakuan tak adil dan memicu populisme di seluruh Eropa. Untuk itu, upaya kolektif atas negara anggota UE diperlukan untuk mengatasi penghindaran pajak yang agresif.

"Kami tidak dapat mengizinkan perusahaan besar membayar pajak yang lebih rendah hanya karena mereka belum memiliki kehadiran fisik mereka di negara tertentu," tegas Le maire, seperti dilansir iclg.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan