UZBEKISTAN

Undang-Undang Diamendemen, WP Badan Bisa Mencicil Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 10:30 WIB
Undang-Undang Diamendemen, WP Badan Bisa Mencicil Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

TASHKENT, DDTCNews – Guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Pemerintah Uzbekistan resmi mengesahkan undang-undang pembayaran pajak secara angsuran.

Presiden Republik Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev mengatakan pemerintah resmi mengamendemen Undang-Undang No. ZRU-722. Menurutnya, amendemen tersebut bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk menjaga kelangsungan usaha, wajib pajak yang tidak mampu membayar utang pajak diberikan hak untuk membayarnya secara mencicil,” katanya seperti dilansir Kun.uz, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pajak yang diperbolehkan untuk dibayar secara mencicil meliputi pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), cukai, pajak penggunaan tanah, pajak penggunaan air, pajak properti, dan pajak sosial.

Untuk memperoleh fasilitas cicilan pajak, wajib pajak badan harus memenuhi persyaratan. Syarat tersebut antara lain telah menjalankan usaha minimal tiga tahun, telah membayar pajak tepat waktu, dan mampu membuktikan adanya kesulitan membayar pajak tepat waktu.

Apabila memenuhi dua persyaratan utama, wajib pajak badan akan memperoleh fasilitas angsuran pajak. Namun demikian, pajak yang dapat diangsur tersebut dibatasi hanya sampai dengan 50% dari keseluruhan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain kepada wajib pajak dalam negeri, fasilitas ini juga berlaku bagi residen asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Uzbekistan berupa impor barang selama lebih dari tiga tahun.

Perlu diketahui, terdapat sekkitar 201.000 wajib pajak badan yang beroperasi lebih dari tiga tahun di Uzbekistan. Jumlah tersebut merupakan 67,7% dari keseluruhan wajib pajak badan yang beroperasi di Uzbekistan.

Tahun lalu, pemerintah memberikan keringanan tarif pajak bagi wajib pajak badan sebagai salah satu upaya dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif berupa penundaan pembayaran pajak bagi 224.000 wajib pajak. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara