SOSIALISASI PAJAK

Undang Jurnalis, KPP Pratama Gelar Sosialisasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 13:51 WIB
Undang Jurnalis, KPP Pratama Gelar Sosialisasi Pajak

KPP Pratam Tuban Gelar Tax Gathering dengan jurnalis. 

TUBAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mesosialisasikan pajak melalui Tax Gathering bersama Persatuan Wartawan Indonesia wilayah Tuban, pada Rabu (22/5/2019).

Dalam acara tersebut Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetio menyampaikan dengan membayar pajak berarti ikut berbagi. Misalnya, dalam APBN 2019, sebagian uang pajak dianggrakan untuk perlindungan sosial guna mempercepat penurunan tingkat kemiskinan.

“Kita banyak cara untuk terus mensosialisasikan informasi dan manfaat pajak kepada masyarakat, dari media informasi seperti media sosial, konsultasi melalui media sosial hingga siaran radio,” ujarnya.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Maka dari itu, KPP Pratama Tuban memiliki cara jitu untuk menyampaikan informasi, di antaranya melalui beberapa program dan kegiatan serta media informasi yang kekinian. Seperti tax gathering, tax goes to office, penyuluhan dan pendampingan SPT tahunan, bussines development service, festival seni dan gebyar UMKM, UMKM mitra KPP, spectaxcular, tax center, hingga pajak bertutur.

Radnadi menambahkan bahwa negara akan bisa mandiri dengan pemasukan pajak yang baik. Berbagai cara bisa dilakukan, namun kunci paling penting adalah bagaimana meningkatkan kesadaran pajak dari seluruh masyarakat.

“Negara yang sudah maju, pajak bukan menajdi momok yang harus ditakuti, justru warganya sadar bahwa dengan pajak akan dipergunakan untuk kemajuan negara itu sendiri," pungkasnya.

Begitu banyak manfaat dari pajak yang dapat ditanamkan dikalangan masyarakat, jelas bahwa pentingnya pengetahuan pajak sudah harus dimiliki oleh bangsa ini, demi masa depan negara yang jauh lebih baik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?