EKONOMI DIGITAL

UMKM Makin Melek Digital, 10,4 Juta Merchant Pakai QRIS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 08:00 WIB
UMKM Makin Melek Digital, 10,4 Juta Merchant Pakai QRIS

Pengunjung membeli salah satu produk UMKM di lokasi pameran di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ekosistem digital Indonesia semakin diramaikan oleh pelaku UMKM. Bank Indonesia (BI) mencatat per September 2021 sudah ada 10,4 juta merchant, baik UMKM atau pelaku pariwisata, yang memanfaatkan QRIS sebagai sarana pembayaran.

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard, merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan pihaknya terus mendukung peningkatan daya saing UMKM melalui penyediaan sistem pembayaran yang andal. Menurutnya, UMKM nasional berpeluang untuk memperluas pasarnya ke level global, terlebih dengan tersedianya ruang virtual untuk pemasaran produk yang juga luas.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

"BI tidak pernah lelah menghadirkan produk UMKM berkualitas yang dapat diakses dari mana saja, kapan saja, melalui website Karya Kreatif Indonesia (KKI), didukung oleh sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal," kata Perry dalam siaran pers resminya, Kamis (23/9/2021).

Program onboarding UMKM ke platform digital atau marketplace terus dilakukan. Melalui Gernas BBI tercatat sejak Mei 2020 hingga Juli 2021, sebanyak 7,2 juta UMKM telah onboarding. Penguatan UMKM dilakukan dari hulu hingga hilir termasuk akses pasar yang lebih luas untuk UMKM hingga ke pasar ekspor.

Berbagai dukungan BI terhadap Gernas BBI dan BWI juga dilakukan melalui peran seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di dalam serta luar negeri yang secara aktif melakukan kegiatan promosi perdagangan UMKM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara