INSENTIF FISKAL

UMKM Bisa Sukarela Parkir DHE SDA di Dalam Negeri dan Dapat Insentif

Muhamad Wildan
Minggu, 06 Agustus 2023 | 08.00 WIB
UMKM Bisa Sukarela Parkir DHE SDA di Dalam Negeri dan Dapat Insentif

Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Meski tidak diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, eksportir kecil dan menengah bisa secara sukarela melakukan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir yang secara sukarela menempatkan DHE berhak mendapatkan insentif. Adapun eksportir kecil dan menengah adalah pelaku usaha yang nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) kurang dari US$250.000 atau nilai yang setara.

"Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Walau demikian, perlu dicatat pula bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA secara sukarela di dalam negeri pada rekening khusus juga harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

"Ketentuan penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hingga pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA secara sukarela," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP 36/2023.

Dengan demikian, DHE SDA yang wajib ditempatkan oleh eksportir dalam rekening khusus paling sedikit adalah sebesar 30% dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Pengawasan atas kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA pada rekening khusus akan diawasi Bank Indonesia (BI). Bila BI menemukan pelanggaran, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menjatuhkan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi penangguhan ekspor telah termuat dalam PMK 73/2023. Sebelum sanksi dikenakan DJBC akan menyampaikan pemberitahuan kepada eksportir dan kementerian teknis terkait. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.