INSENTIF FISKAL

UMKM Bisa Sukarela Parkir DHE SDA di Dalam Negeri dan Dapat Insentif

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:00 WIB
UMKM Bisa Sukarela Parkir DHE SDA di Dalam Negeri dan Dapat Insentif

Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Meski tidak diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, eksportir kecil dan menengah bisa secara sukarela melakukan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir yang secara sukarela menempatkan DHE berhak mendapatkan insentif. Adapun eksportir kecil dan menengah adalah pelaku usaha yang nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) kurang dari US$250.000 atau nilai yang setara.

"Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Walau demikian, perlu dicatat pula bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA secara sukarela di dalam negeri pada rekening khusus juga harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

"Ketentuan penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hingga pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA secara sukarela," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP 36/2023.

Dengan demikian, DHE SDA yang wajib ditempatkan oleh eksportir dalam rekening khusus paling sedikit adalah sebesar 30% dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Pengawasan atas kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA pada rekening khusus akan diawasi Bank Indonesia (BI). Bila BI menemukan pelanggaran, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menjatuhkan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi penangguhan ekspor telah termuat dalam PMK 73/2023. Sebelum sanksi dikenakan DJBC akan menyampaikan pemberitahuan kepada eksportir dan kementerian teknis terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini