FILIPINA

Uji Kepatuhan Pajak, Sebanyak 250 Influencer Mulai Diperiksa

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 12:00 WIB
Uji Kepatuhan Pajak, Sebanyak 250 Influencer Mulai Diperiksa

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas Pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan memulai penyelidikan awal terhadap 250 influencer sebagai salah satu bagian dari upaya otoritas pajak dalam menguji kepatuhan wajib pajak.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa menyatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kepatuhan pajak para influencer. Dia mengaku telah menerbitkan surat kuasa untuk memulai investigasi kepada influencer tertentu yang diidentifikasi sebagai "berpenghasilan tinggi" di bidangnya.

"Kami mendorong mereka untuk mendaftar dan kemudian kami memiliki profil lebih dari 250 wajib pajak. Kami akan melakukan penyelidikan untuk melihat mereka membayar pajak yang sesuai atas penghasilannya," katanya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Guballa menuturkan otoritas melalui Surat Edaran No. 97/2021 telah mengumumkan akan mengejar influencer yang tidak terdaftar dan menuntut mereka membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh ketika mempromosikan produk.

BIR mengambil langkah tersebut menyusul dugaan banyak influencer yang tidak membayar pajak penghasilan. Undang-undang sudah mengatur jelas setiap individu atau badan usaha yang menerima penghasilan harus membayar pajak penghasilan, termasuk influencer.

Selain itu, Kementerian Keuangan telah merilis surat edaran yang menyatakan setiap influencer media sosial yang menerima barang gratis sebagai imbalan atas promosi harus mencatatkan nilai pasar wajarnya sebagai pendapatan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Selain itu, penghasilan yang diklasifikasikan sebagai royalti dari negara lain, termasuk pembayaran yang dilakukan berdasarkan YouTube Partner Program, juga dihitung sebagai penghasilan kotor influencer dan dapat dikenakan pajak.

"Untuk itu, influencer media sosial disarankan untuk sukarela dan jujur menyatakan pendapatan mereka dan membayar pajak tanpa menunggu penyelidikan formal BIR," bunyi edaran Kemenkeu seperti dilansir manilatimes.net.

Influencer yang terbukti sengaja menghindar dari kewajibannya membayar pajak, terdapat ancaman sanksi berupa pembayaran 50% dari pajak atau kekurangan pajak.

Meski demikian, kewajiban membayar pajak tidak berlaku untuk semua influencer. Influencer yang berpenghasilan di bawah P250.000 atau sekitar Rp21 juta akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini