JEPANG

Tutup Celah Pajak, Pajak Kondominium Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 10:09 WIB
 Tutup Celah Pajak, Pajak Kondominium Dinaikkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan warisan atas kondominium yang bertingkat tinggi. Ini bertujuan untuk menutupi celah pajak yang dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang membeli unit untuk tujuan penghematan pajak.

Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga mengatakan rencana ini menyertakan perubahan dalam reformasi pajak yang garis besarnya akan dikompilasi pada bulan Desember mendatang. Tarif baru akan berlaku untuk bangunan kondominium baru berjumlah 20 lantai atau lebih yang dijual pada 2018 dan seterusnya.

“Kami sedang mempertimbangkan metode pajak atas aktiva tetap yang mencerminkan harga pasar dan masalah ini akan dibahas untuk dimasukkan dalam reformasi perpajakan ke depan,” katanya kepada wartawan hari Senin, (24/10).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Pada bangunan kondominium yang bertingkat tinggi di daerah metropolitan, unit yang berada di tingkat tertinggi akan dikenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan pada ukuran yang sama di tingkat yang lebih rendah.

Hal tersebut dikarenakan unit yang lebih tinggi dapat melihat pemandangan yang jauh lebih bagus dan indah dibanding unit yang berada di tingkat yang lebih rendah. Menurut Pusat Penelitian Sistem Penilaian Properti, harga per lantai ruangan di tingkat yang lebih tinggi adalah 46% lebih besar dibanding rata-rata unit di tingkat yang lebih rendah.

Namun, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, setiap unit akan dinilai sama untuk tujuan perpajakan dengan memisahkan nilai bangunan dengan jumlah unitnya. Jadi tingkat yang lebih tinggi di kondominium akan dikenakan pajak yang relatif ringan terhadap harga yang sebenarnya. Untuk alasan seperti inilah membeli unit kondominium bertingkat tinggi akan lebih menghemat pajak warisan dibandingkan dengan mewarisi uang tunai.

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Sedangkan, berdasarkan sistem penilaian baru yang sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Urusan Internal, valuasi kondominium di tingkat menengah akan tetap sama, dengan itu unit di tingkat yang lebih tinggi secara bertahap akan meningkat dan unit ditingkat yang lebih rendah akan menurun.

Sebagai contoh, sebuah properti senilai ¥50 juta atau sekitar Rp 6,2 miliar akan dikenakan PBB sebesar ¥ 700.000 (Rp87 juta). Jika nilai appraisalnya naik menjadi ¥55 juta, maka tagihan pajak akan naik menjadi ¥770.000 (Rp96,6 juta).

Kendati demikian, sepeti dilansir dalam nikkei.com, perubahan ini tak lantas memengaruhi properti yang ada agar terhindar dari reaksi warga yang telah membeli kondominium berdasarkan sistem perpajakan saat ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB