KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Tunggakan Pajak Lunas, KPP Kembalikan BPKB Milik WP yang Disita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2023 | 11:30 WIB
Tunggakan Pajak Lunas, KPP Kembalikan BPKB Milik WP yang Disita

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan serah terima jaminan sita atas sisa tagihan kepada wajib pajak (WP) yang diwakili oleh kuasanya pada 26 Desember 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Badung Utara Putu Gde Yuda Suarjana Putra menyebut KPP mengembalikan jaminan sita atas sisa tagihan pajak kepada kuasa wajib pajak berupa 1 BPKB kendaraan roda dua atas nama wajib pajak.

“Pengembalian jaminan pelunasan utang pajak ini dilaksanakan setelah dilunasinya seluruh tunggakan pajak sebelum dilakukan proses eksekusi lelang,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Putu menjelaskan wajib pajak sebelumnya telah mengakui seluruh ketetapan pajak yang yang menjadi utang pajaknya senilai Rp204,2 juta yang terdiri atas 43 lembar ketetapan pajak. Wajib pajak pun berjanji melunasi seluruh tunggakan tersebut sebelum Desember 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Penyitaan dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Kami selaku JSPN terus mengimbau kepada penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan tindakan penyitaan. Sebab, adanya riwayat tindakan penyitaan dari otoritas pajak dapat turut memengaruhi nama baik perusahaan,” tutur Putu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M