INGGRIS

Tunawisma Didenda, Otoritas Pajak Dinilai Kurang Kasih Sayang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 13:00 WIB
Tunawisma Didenda, Otoritas Pajak Dinilai Kurang Kasih Sayang

Ilustrasi. (foto: The Independent)

LONDON, DDTCNews – Langkah otoritas pajak Inggris (HM Revenue & Customs/HMRC) menjatuhi denda adminstrasi kepada wajib pajak mendapat kecaman. Pasalnya, wajib pajak yang didenda merupakan tunawisma.

Hakim pengadilan pajak Nicholas Aleksander mengatakan tindakan otoritas pajak konyol. Denda administrasi sebesar 1.600 pound sterling atau setara Rp29 juta itu karena pengajuan pengembalian pajak dari seorang tunawisma itu terlambat.

“HMRC mengharapkan orang yang kehilangan tempat tinggal untuk tetap melaporkan alamat terbaru mereka adalah suatu kekonyolan,” bunyi putusan Hakim, seperti dilansir The Telegraph, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Dokumen sengketa pada Desember 2018 yang baru dirilis ke publik tersebut menunjukan alur perkara pajak. Wajib pajak tersebut mendapat pemecatan saat bekerja di Polandia pada 2014. Seluruh tabungannya ludes ketika ia kembali ke Inggris.

Alhasil, hidupnya menjadi terkatung-katung hingga terusir dari tempat tinggalnya di London Timur. Pada fase inilah seluruh dokumen terkait pekerjaaan kemudian hilan.. Pria tersebut akhirnya hidup di jalanan hingga Januari 2017.

Keadaan kemudian berbalik arah ketika dia mendapatkan pekerjaan di April tahun yang sama. Aspek perpajakan kemudian baru diurus dengan menyampaikan dokumen pengembalian pajak yang telah lewat batas waktu penyampaian. Alhasil, denda administrasi dilayangkan otoritas pajak.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

“Dokumen pengadilan menyebutkan pria itu mengeluh dan mengatakan status tunawismanya memenuhi kriteria untuk 'keadaan khusus' yang berarti ia memiliki alasan yang masuk akal untuk pengajuan yang terlambat,” terang Hakim Nicholas Aleksander.

Phil Manley dari firma DSW Tax Resolution mengatakan kejadian ini merupakan tanda otoritas pemerintah, terutama sektor pendapatan negara, sudah di luar kendali. Ini dikarenakan otoritas menggenjot penerimaan secara luar biasa tapi melupakan empati kepada wajib pajak.

"Ini adalah contoh lain dari HMRC yang menunjukkan kurangnya kasih sayang. Mereka jelas berfokus pada 'memaksimalkan pendapatan' di bandingkan nilai-nilai keadilan atau bahkan aturan hukum," tandasnya.

Juru bicara HMRC kemudian melayangkan permohonan maaf atas perlakukan pajak yang berujung sengketa di pengadilan. “Kami berkomitmen untuk mewujudkan dukungan kami sambil mempertimbangkan dan peka terhadap keadaan individu.” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah