ASET KRIPTO

Transisi Pengawasan Kripto ke OJK, Masih Ada Peluang Revisi Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2024 | 12:00 WIB
Transisi Pengawasan Kripto ke OJK, Masih Ada Peluang Revisi Aturan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih punya ruang untuk melakukan perbaikan regulasi tentang pengawasan bursa kripto selama masa transisi. Masa transisi yang dimaksud adalah peralihan pengawasan dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui, pengawasan transaksi kripto secara resmi akan berada di bawah wewenang OJK mulai 2025 mendatang, setelah selama ini dijalankan oleh Bappebti.

"Dalam perjalanan sampai Januari 2025, masih ada kesempatan perbaikan regulasi. Bukan membongkar, tapi memperkuat. Karena ada beberapa [aspek] di Bappebti yang secara kewenangan belum bisa diakomodir. Ke depan bisa diakomodir oleh OJK," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Perbaikan regulasi tentang pengawasan transaksi aset kripto, menurut Tirta, perlu dilakukan. Hal ini lantaran peminat aset kripto terus bertambah. Hingga awal 2024, sudah ada sekitar 500 kegiatan usaha yang tergolong dalam KBLI blockchain, artificial intelligent (AI) machine learning, dan sertifikat digital.

"Kita harus sambut dengan baik karena pasar akan makin menarik. Kalau pasar menarik dan tidak didukung dengan ekosistem yang kondusif juga sia-sia," kata Tirta.

Transaksi aset kripto juga diprediksi akan terus meningkat pada tahun ini. Hal ini sejalan dengan momentum bitcoin halving yang akan berjalan pada 2024.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Tirta menyebutkan, bitcoin halving terakhir pada 2020 lalu berhasil membawa aset kripto tersebut pada all time high pada 2021. Fenomena serupa diharapkan bisa terjadi pada 2024-2025.

"[2024] kita sudah harus siap terbang karena sudah masuk persiapan bitcoin halving dan akan diikuti beberapa aset kripto lainnya. Pergerakannya sudah terlihat sejak November-Desember 2023," kata Tirta dalam Indonesia Crypto Outlook 2024 yang diselenggarakan Tokocrypto, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Bitcoin halving merupakan fenomena ketika imbal hasil penambangan bitcoin dipotong setengahnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai bitcoin (BTC) dan mengendalikan jumlah BTC yang beredar.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Nilai transaksi aset kripto memang menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2019 lalu, ketika perdagangan kripto pertama kali diatur di Indonesia, nilai transaksinya baru Rp64,9 triliun.

Berlanjut pada 2020 dan 2021, didukung dengan momentum digitalisasi akibat pandemi Covid-19, nilai transaksi aset kripto melonjak menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Bappebti sendiri menargetkan nilai transaksi kripto pada 2024 bisa kembali menyamai kinerja pada 2021 tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD